Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Aturan Pergantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Kompas.com - 06/10/2022, 14:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) warna putih saat ini sudah diberlakukan di sejumlah wilayah di Indonesia.

Pergantian warna pelat nomor tersebut dilakukan secara bertahap, salah satu syaratnya adalah saat ganti STNK atau membayar pajak. Namun selama stok pelat hitam masih ada, maka pelat hitam yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan.

Baca juga: Catat, Ini Ruas Tol yang Dipasang Kamera ETLE

Pemberian pelat putih di sejumlah wilayah diprioritaskan untuk kendaraan baru atau yang masa berlaku STNK-nya sudah habis. Di wilayah lainnya, seperti Cirebon, pelat putih diprioritaskan untuk kendaraan roda dua.

Pemilik kendaraan bermotor yang masih menggunakan pelat hitam saat ini diimbau untuk tidak terburu-buru mengganti, apalagi mengganti sendiri tanpa disertai perubahan keterangan di STNK.

Secara umum, syarat untuk pergantian warna pelat sebenarnya sama dengan proses untuk mendapatkan pelat spesifikasi yang saat ini yaitu pelat warna dasar hitam. Pergantian warna pelat disertai dengan pergantian keterangan di STNK, jadi tidak bisa dilakukan sembarangan.

Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.(ANTARA FOTO/ARNAS PADDA) Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.

Baca juga: Honda Forza 350 Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp 72 Jutaan

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45 Nomor 1 bagian a, dijelaskan bahwa pelat nomor untuk kendaraan motor (ranmor) perseorangan, badan huku, PNA, dan Badan Internasional adalah berwarna dasar putih dengan tulisan hitam.

Kemudian perlu diingat, pergantian pelat nomor ini tidak disertai dengan biaya-biaya tambahan lain.

Pergantian warna dasar pelat nomor ini juga dilakukan agar kamera tilang elektronik dapat menyorot angka pelat nomor pada kendaraan secara lebih jelas. Kamera ETLE lebih mudah membaca pelat dengan warna dasar putih dan tulisan hitam, bukan sebaliknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau