Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Listrik Diusulkan Dapat Keringanan Tol dan Parkir

Kompas.com - 05/10/2022, 09:02 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mempercepat tren kendaraan listrik di Indonesia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ingin kendaraan listrik bisa mendapat intensif saat lewat jalan tol dan parkir.

Hal itu disebutkan Direktur Sarana Transportasi Darat Kementerian Kemenhub Danto Restyawan, yang mengatakan, sudah berkirim surat dengan beberapa pihak terkait mengenai wacana ini.

Baca juga: Mengenal Cat Duco buat Bodi Mobil

"Ada keringanan buat biaya jalan tol dan dan keringanan parkir. Parkir kalau bisa gratis buat kendaraan listrik. Jadi itu salah satu untuk memicu orang untuk segera memakai kendaraan listrik," kata Danto usai seminar di IEMS 2022, akhir pekan lalu.

Mobil listrik Hyundai Ioniq 5 yang terparkir di salah satu sudut area parkir Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/9/2022).KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Mobil listrik Hyundai Ioniq 5 yang terparkir di salah satu sudut area parkir Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

"Seluruh tol. Kami baru bersurat dan belum dirapatkan. Kalau bisa seluruhnya, karena kendaraan listrik seharusnya seluruh Indonesia, massif ya," kata dia.

Tahun lalu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan 3 juta unit populasi kendaraan listrik di Indonesia pada 2030.

Target itu sejalan dengan komitmen Tanah Air untuk menurunkan emisi CO2 hingga 41 persen dalam periode sama. Dengan asumsi itu tingkat CO2 bakal turun hingga 4,6 juta ton.

Untuk mempercepat tren tersebut, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo belum lama ini juga telah mengeluarkan instruksi yang meminta kendaraan dinas pemerintahan, baik pusat dan daerah, mulai menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai.

Baca juga: Juara MotoGP Thailand 2022, Miguel Oliveira Menyesal Tinggalkan KTM

United E-Motor luncurkan motor listrik TX3000 dan TX1800 pada ajang IEMS 2022KOMPAS.com/DIO DANANJAYA United E-Motor luncurkan motor listrik TX3000 dan TX1800 pada ajang IEMS 2022

Hal itu diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electic Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kenadaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daeah dapat dilakukan lewat skema pembelian, sewa, maupun konversi kendaraan bermotor bakar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau