JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini pemerintah tengah melakukan percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) sebagaimana amanat Perpres 55 Tahun 2019, sebagai upaya menekan emisi dan impor bahan bakar minyak.
Hal tersebut tercermin dari berbagai aturan turunan yang sudah disahkan dan segera diimplementasikan, baik pada sektor transportasi umum, badan usaha milik negara (BUMN), sampai kepada kendaraan pribadi.
Terbaru, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022, diperintahkan agar seluruh kendaraan dinas operasional di lingkungan pemerintah pusat dan daerah, termasuk TNI/Polri, mulai beralih memakai mobil dan motor listrik.
Baca juga: Kenapa Tidak Semua Bus AKAP Punya Fasilitas Wifi?
Tetapi, untuk layanan transportasi Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP) belum terjamah regulasi ini. Sebab, pemerintah masih belum memiliki peta jalan atau road map elektrifikasi bus listri AKAP seperti pada sektor lainnya.
Alasan utamanya, sebagaimana dijelaskan oleh Kasubdit Angkutan Orang Antar Kota Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suhendro Wagiono, karena bus AKAP memiliki karakteristik unik dan jauh berbeda.
"Secara umum, itu belum ada (road map). Tapi masing-masing wilayah seperti di Jawa Barat, Jawa Timur, dan lainnya sudah mulai mereka membuat masing-masing (menyesuaikan kebutuhan regional)," kata dia di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/10/2022).
"Sebab untuk mengoperasikan bus listrik itu rutenya harus tahu dahulu karena rute lurus dan menanjak perhitungannya sangatlah berbeda," lanjut Suhendro.
Baca juga: Jumlah Kendaraan Bermotor di Indonesia Tembus 150,7 Juta Unit
Ia mencontohkan, untuk trayek atau rute Jakarta-Bandung lewat lintas Bogor, harus diketahui dahulu jalur yang bisa dilewati mana saja. Karena, kendaraan listrik tidak bisa digunakan di kondisi jalan yang ekstrem seperti menanjak dan jarak jauh (lebih dari 300 km).
Setelah diputuskan rutenya, harus juga disediakan infrastruktur untuk mengisi ulang daya listrik pada bus dengan waktu pengisian yang sangat cepat. Sebab pada bus AKAP, durasi perjalanan merupakan suatu beban (cost).
"Jadi ini yang sedang kita buatkan road map-nya. Ke depan, mungkin akan kita buat road map-nya masing-masing (bersifat nasional)," ucap Suhendro.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.