JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini pemerintah tengah melakukan percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) sebagaimana amanat Perpres 55 Tahun 2019, sebagai upaya menekan emisi dan impor bahan bakar minyak.
Hal tersebut tercermin dari berbagai aturan turunan yang sudah disahkan dan segera diimplementasikan, baik pada sektor transportasi umum, badan usaha milik negara (BUMN), sampai kepada kendaraan pribadi.
Terbaru, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022, diperintahkan agar seluruh kendaraan dinas operasional di lingkungan pemerintah pusat dan daerah, termasuk TNI/Polri, mulai beralih memakai mobil dan motor listrik.
Baca juga: Kenapa Tidak Semua Bus AKAP Punya Fasilitas Wifi?
Tetapi, untuk layanan transportasi Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP) belum terjamah regulasi ini. Sebab, pemerintah masih belum memiliki peta jalan atau road map elektrifikasi bus listri AKAP seperti pada sektor lainnya.
Alasan utamanya, sebagaimana dijelaskan oleh Kasubdit Angkutan Orang Antar Kota Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suhendro Wagiono, karena bus AKAP memiliki karakteristik unik dan jauh berbeda.
"Secara umum, itu belum ada (road map). Tapi masing-masing wilayah seperti di Jawa Barat, Jawa Timur, dan lainnya sudah mulai mereka membuat masing-masing (menyesuaikan kebutuhan regional)," kata dia di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/10/2022).
"Sebab untuk mengoperasikan bus listrik itu rutenya harus tahu dahulu karena rute lurus dan menanjak perhitungannya sangatlah berbeda," lanjut Suhendro.
Baca juga: Jumlah Kendaraan Bermotor di Indonesia Tembus 150,7 Juta Unit
Ia mencontohkan, untuk trayek atau rute Jakarta-Bandung lewat lintas Bogor, harus diketahui dahulu jalur yang bisa dilewati mana saja. Karena, kendaraan listrik tidak bisa digunakan di kondisi jalan yang ekstrem seperti menanjak dan jarak jauh (lebih dari 300 km).
Setelah diputuskan rutenya, harus juga disediakan infrastruktur untuk mengisi ulang daya listrik pada bus dengan waktu pengisian yang sangat cepat. Sebab pada bus AKAP, durasi perjalanan merupakan suatu beban (cost).
"Jadi ini yang sedang kita buatkan road map-nya. Ke depan, mungkin akan kita buat road map-nya masing-masing (bersifat nasional)," ucap Suhendro.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengatakan implementasi bus listrik sebagai angkutan massa mulai beroperasi penuh di 2023 mendatang.
Pada tahap awal, kendaraan hanya ada di dua kota besar ebih dahulu dengan rute tidak terlalu jauh, yakni Bandung, Jawa Barat dan Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga: Gandeng Indomobil, Citroen Resmi Kembali Dipasarkan di Indonesia
"Untuk bus listriknya baru akan kita mulai akhir 2022, dan akan beroperasi penuh di 2023 dan ini baru di dua kota yaitu Bandung dan Surabaya," kata Kasubdit Angkutan Orang AKAP Angkutan Dit Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Handa Lesmana.
Apabila milestone pada 2023 berhasil, Handa menyebut penggunaan bus listrik nantinya bisa diperluas dan ditambah pada tahun-tahun berikutnya.
Tantangan ke depan, lanjut Handa, yakni penyediaan bus listrik untuk angkutan AKAP. Pasalnya, sampai dengan saat ini teknologi baterai pada kendaraan listrik masih terbatasi yaitu mencapai 300 kilometer dengan kecepatan 70 kpj.
"Sehingga kita masih hati-hati sekali menerapkan bus listrik ini untuk antarkota. Kalaupun akan diterapkan dalam waktu dekat mungkin untuk jarak pendek dulu misalnya ke Bandung atau Jabodetabek, atau radiusnya belum terlalu jauh," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.