Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ETLE Mobile di Surabaya Hanya Diterapkan untuk Jalan Umum

Kompas.com - 18/09/2022, 17:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satlantas Polrestabes Surabaya memastikan bahw penerapan tilang elektronik melalui ponsel, alias electronic traffic law enforcement (ETLE) Mobile yang telah berlaku sepekan lalu, hanya difungsikan pada jalan umum.

Hal itu karena kawasan tersebut lebih rawan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, seperti pengendara tak menggunakan helm dan parkir di pinggir jalan hingga menyebabkan kemacetan.

"Aturan lalu lintas itu berlaku di jalan umum, jalan yang dilintasi masyarakat secara umum, bukan kawasan seperti perumahan, itu tidak" kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman dikutip dari NTMC Polri, Sabtu (17/9/2022).

Baca juga: Kemenhub Bakal Revisi Sanksi Hukum untuk Truk ODOL

Ilustrasi ETLE mobile. Polda Sumut mulai berlakukan ETLE mobile berbasis ponsel petugas.NTMC Polri Ilustrasi ETLE mobile. Polda Sumut mulai berlakukan ETLE mobile berbasis ponsel petugas.

"Jadi jalan perlintasan secara umum, daerah-daerah yang mejadi pengawasan kami seperti jalan protokol, jalan arteri, penyokong Kota Surabaya yang akan diterapkan ETLE Mobile Gadget," lanjut dia.

Menurut Arif, penindakan akan dilakukan di jalan yang masuk skala rawan kecelakaan. Pelanggaran yang akan menjadi sasaran antara lain, tak menggunakan helm dan parkir di pinggir jalan hingga menyebabkan kemacetan.

Nantinya petugas Kepolisian di lapangan tidak hanya menindak pelanggar, namun tetap mengatur lalu lintas.

"Petugas yang diberi surat perintah atau SPRIN, ditunjuk, dan dilatih menggunakan alat ini (ETLE Mobile Gadget) ada 15 personel. Sedangkan alatnya hanya ada lima, nanti akan dipakai secara bergantian," ujar dia.

Baca juga: Tanpa Target, Ini Sasaran Marc Marqeuz di MotoGP Aragon 2022

Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.(ANTARA FOTO/ARNAS PADDA) Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.

Adapun selama sepekan masa sosialisasi, Kasatlantas Polrestabes Surabaya mengungkapkan bahwa penerapan ETLE Mobile masih banyak menemui error.

Utamanya saat petugas mengambil gambar. Petugas yang dibonceng tentu tidak stabil saat memegang gadget, sehingga gambar yang dihasilkan kurang maksimal.

"Inilah fungsi uji coba dan disosialisasikan. Tentunya akan kami evaluasi, nantinya efektivitasnya seperti apa," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com