JAKARTA, KOMPAS.com - Satlantas Polrestabes Surabaya memastikan bahw penerapan tilang elektronik melalui ponsel, alias electronic traffic law enforcement (ETLE) Mobile yang telah berlaku sepekan lalu, hanya difungsikan pada jalan umum.
Hal itu karena kawasan tersebut lebih rawan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, seperti pengendara tak menggunakan helm dan parkir di pinggir jalan hingga menyebabkan kemacetan.
"Aturan lalu lintas itu berlaku di jalan umum, jalan yang dilintasi masyarakat secara umum, bukan kawasan seperti perumahan, itu tidak" kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman dikutip dari NTMC Polri, Sabtu (17/9/2022).
"Jadi jalan perlintasan secara umum, daerah-daerah yang mejadi pengawasan kami seperti jalan protokol, jalan arteri, penyokong Kota Surabaya yang akan diterapkan ETLE Mobile Gadget," lanjut dia.
Menurut Arif, penindakan akan dilakukan di jalan yang masuk skala rawan kecelakaan. Pelanggaran yang akan menjadi sasaran antara lain, tak menggunakan helm dan parkir di pinggir jalan hingga menyebabkan kemacetan.
Nantinya petugas Kepolisian di lapangan tidak hanya menindak pelanggar, namun tetap mengatur lalu lintas.
"Petugas yang diberi surat perintah atau SPRIN, ditunjuk, dan dilatih menggunakan alat ini (ETLE Mobile Gadget) ada 15 personel. Sedangkan alatnya hanya ada lima, nanti akan dipakai secara bergantian," ujar dia.
Adapun selama sepekan masa sosialisasi, Kasatlantas Polrestabes Surabaya mengungkapkan bahwa penerapan ETLE Mobile masih banyak menemui error.
Utamanya saat petugas mengambil gambar. Petugas yang dibonceng tentu tidak stabil saat memegang gadget, sehingga gambar yang dihasilkan kurang maksimal.
"Inilah fungsi uji coba dan disosialisasikan. Tentunya akan kami evaluasi, nantinya efektivitasnya seperti apa," ucapnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/18/171200115/etle-mobile-di-surabaya-hanya-diterapkan-untuk-jalan-umum