Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Sepeda Listrik Masih Aman, Tidak Ada Larangan

Kompas.com - 19/07/2022, 15:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepeda listrik menjadi tren transportasi yang ramah lingkungan serta digemari masyarakat. 

Pengendara sepeda listrik tidak harus memiliki SIM, dan unit juga tidak dilengkapi oleh STNK. Ini menandakan sepeda listrik memiliki aturan khusus, dengan kata lain tidak termasuk ke dalam jenis kendaraan.

Sepeda listrik memang memiliki aturan khusus, maka dari itu, selama ketentuan produksinya sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik maka tidak dilarang.

Baca juga: Kenapa Sepeda Listrik Dilarang Dipakai di Jalan Raya?

Satlantas Polrestabes Makassar, mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan umum karena dianggap berbahaya.Foto: NTMC Polri Satlantas Polrestabes Makassar, mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan umum karena dianggap berbahaya.

Justru, yang dilarang adalah lokasi pengoperasiannya, tidak boleh di jalan raya karena sepeda listrik tidak bisa disandingkan dengan kendaraan bermotor lainnya.

General Manager Operational PT Selis Retail Indonesia, Houtsma Simon mengatakan pihaknya sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku dalam hal memproduksi sepeda listrik, sehingga tidak ada larangan, penjualan juga masih seperti biasa.

“Kami sih mengacu pada peraturan yang sudah ada, dari Kemenhub No 45 tahun 2020, sehingga sampai saat ini tidak ada larangan, kami tetap jualan seperti biasa,” ucap Simon kepada Kompas.com, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Larangan Penggunaan Sepeda Listrik Mulai Menyebar ke Wilayah Lain

Penggunaan sepeda listrikEasyBiking Penggunaan sepeda listrik

Dia mengatakan Selis terdaftar sebagai komisi teknis dalam pembentukan peraturan tahun 2020 tersebut, jadi pihaknya ikut andil di dalam pembentukan peraturan sepeda listrik yang dimaksud.

“Selain itu, kami juga sudah mendaftarkan beberapa produk ke dalam motor listrik yang layak dioperasikan di jalan raya, jadi memiliki STNK seperti kendaraan umum lainnya, kami menamakan produk itu E-Motor,” ucap Simon.

Dia menekankan bahwa sepeda listrik dan motor listrik itu memang berbeda, jadi calon pembeli memang perlu waspada terhadap jenis-jenisnya. Sehingga, penggunaanya bisa disesuaikan aman dioperasikan di jalan raya atau tidak.

Baca juga: Apa Perbedaan antara Sepeda Listrik dan Motor Listrik?

Satlantas Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, mulai mengikuti langkah Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, yang melarang pengguna sepeda listrik di jalan raya.Foto: NTMC Polri Satlantas Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, mulai mengikuti langkah Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, yang melarang pengguna sepeda listrik di jalan raya.

“Tentang boleh atau tidaknya bersepeda di jalan raya, itu tentu kembali lagi ke kesadaran kita selaku orang tua, pasti lah tidak aman bersepeda di jalan raya, maka kita perlu mengawasi,” ucap Simon.

Dia juga mengatakan pihaknya belum cukup paham apakah nantinya akan ada jalur khusus untuk sepeda listrik atau bagaimana. Sementara ini pihaknya masih menunggu kepastian tentang aturan kendaraan listrik tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com