Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Penggunaan Sepeda Listrik Mulai Menyebar ke Wilayah Lain

Kompas.com - 16/07/2022, 08:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Polrestabes Makassar yang melarang pengguna sepeda listrik di jalan raya mulai diikuti wilayah lain. Salah satunya Satlantas Polres Kapuas, Kalimantan Tengah.

Satlantas Polres Kapuas kini menegur pengguna sepeda listrik di jalan raya, terutama jika penggunanya anak di bawah umur tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan seperti helm.

Baca juga: Anak Kecil Rentan Terlindas Mobil Saat Keluar dari Garasi

Kepala Satlantas Kapuas AKP Sugeng mengatakan, saat ini pihaknya lebih mengedepankan imbauan. Keputusan tersebut diambil sambil menunggu regulasi yang akan diterapkan.

“Agar diketahui bersama, syarat-syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai dengan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020,” kata AKP Sugeng, dikutip dari NTMC Polri, Sabtu (16/7/2022).

AKP Sugeng mengimbau kepada orangtua untuk lebih bijak memberikan alat moda transportasi yang berkeselamatan, apalagi kepada anak di bawah umur.

Baca juga: Jangan Nekat Mengemudi dalam Kondisi Mengantuk

“Saya menilai pengguna sepeda listrik cukup rawan rawan terjadinya kecelakaan dengan menggunakan jalan ramai tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan, apalagi dioperasikan anak di bawah umur dengan dilepas begitu saja,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satlantas Polrestabes Makassar mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya karena dianggap berbahaya.

Larangan ini dikeluarkan setelah menilai masyarakat ambigu antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik. Bukan cuma larangan, polisi mengimbau sepeda listrik tidak dijual lagi ke masyarakat.

Baca juga: Rama Sahetapy dan Merdianti Octavia Hadir ke Rumah Duka Ray Sahetapy

Sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Selain sepeda listrik, aturan ini juga mengatur tentang Otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.

Perbedaan sepeda motor listrik dan sepeda listrik:

Baca juga: Ribuan Kurir Antre Sepanjang 2 Kilometer untuk Retur Paket di Ulujami

1. Kecepatan Sepeda listrik hanya dibatasi maksimum 25 km per jam.

2. Kelengkapan kendaraan Sepeda listrik hanya perlu dilengkapi lampu utama, lampu belakang dan reflektor. Sementara sepeda motor listrik lebih banyak kelengkapannya. Lampu utama, lampu belakang, lampu rem, lampu sinyal berbelok, penunjukkan kecepatan, dan lainnya.

3. Kapasitas motor penggerak dan baterai Karena sepeda listrik dirancang untuk kecepatan rendah maka motor penggerak listrik yang dipakai juga memiliki daya yang rendah. Biasanya maksimum 500 watt, dan dengan daya motor penggerak listrik yang berdaya rendah itu maka baterainya juga memiliki kapasitas yang rendah, biasanya di bawah 1 kWh.

Baca juga: 9 Buah yang Bantu Redakan Asam Urat secara Alami

Sedangkan motor listrik karena kecepatannya lebih tinggi maka menggunakan motor penggerak berdaya lebih besar dan baterai dgn kapasitas yang lebih besar juga.

4. Jarak tempuh Sepeda listrik dirancang untuk penggunaan jarak dekat, karena itu jarak tempuh untuk penggunaan baterai dari full hingga habis adalah berkisar antara 20 km-30 km. Sementara sepeda motor memiliki jarak tempuh di atasnya.

5. Daya angkut beban Sepeda listrik dgn motor penggerak listrik berdaya rendah tentunya hanya mampu mengangkut beban yang tidak terlalu berat. Biasanya terbatas hingga maksimal 120 kg. Sementara sepeda motor listrik minimal bisa mengangkut 120 kg.

6. Kelengkapan berkendara Sepeda listrik mewajibkan penggunaan berumur di atas 12 tahun dan helm. Sementara motor listrik memerlukan SIM, helm, jaket, celana panjang, dan sepatu sebagai bagian dari safety riding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
klu batas kecepatan tergantung pemakainya...mau kenceng pelan yg penting digunakan di lingkungan perumahan selain jln raya yg ramai , membalas komentar antonius mady : sepeda listrik jangan dilarang karena alat transportasi murah, tapi berlakukan aturan layaknya sepeda motor & harus pakai helm & batasi kecepatan sepeda listrik max 25 kpj.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau