JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya karena dianggap berbahaya.
Larangan ini dikeluarkan setelah menilai masyarakat ambigu pada perbedaan antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik. Bukan cuma dilarang, polisi mengimbau sepeda listrik tidak dijual lagi ke masyarakat.
Baca juga: Jangan Main Hakim Sendiri Saat Lihat Kecelakaan, Ada Pidana Hukumnya
Hendro Sutono, pegiat dan juru bicara dari Komunitas Sepeda Motor Listrik (Kosmik), mengatakan, definisi antara sepeda listrik dan motor listrik dapat dilihat dari dua peraturan yang berbeda.
"Sepeda listrik ikut Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sementara sepeda motor listrik ikut Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan," katanya kepada Kompas.com, Kamis (14/7/2022).
Namun, selain perbedaan definisi tersebut ada beberapa perbedaan mencolok antara sepeda listrik dan motor listrik, yakni:
1. Kecepatan
Sepeda listrik hanya dibatasi maksimum 25 km per jam.
2. Kelengkapan kendaraan
Sepeda listrik hanya perlu dilengkapi lampu utama, lampu belakang dan reflektor. Sementara sepeda motor listrik lebih banyak kelengkapannya. Lampu utama, lampu belakang, lampu rem, lampu sinyal berbelok, penunjukkan kecepatan, dan lainnya.
3. Kapasitas motor penggerak dan baterai
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.