Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Sepeda Listrik Dilarang Dipakai di Jalan Raya?

Kompas.com - 18/07/2022, 13:21 WIB
Erwin Setiawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan mengendarai sepeda listrik di jalan raya dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu karena dianggap berbahaya.

Sebenarnya masyarakat masih belum cukup paham untuk membedakan mana motor listrik dan mana sepeda listrik.

Padahal keduanya berbeda, dan akan menimbulkan bahaya jika berjalan pada suatu jalan yang sama. Seperti sepeda listrik yang dioperasikan di jalan raya itu tadi.

Pegiat dan juru bicara dari Komunitas Sepeda Motor Listrik (Kosmik), Hendro Sutono mengatakan, perbedaan antara motor listrik dan sepeda listrik dapat dilihat di dua peraturan yang terpisah.

Baca juga: Larangan Penggunaan Sepeda Listrik Mulai Menyebar ke Wilayah Lain

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda menegaskan bakal menindak para pengguna sepeda listrik yang masih menggunakannya di jalan raya.Foto: NTMC Polri Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda menegaskan bakal menindak para pengguna sepeda listrik yang masih menggunakannya di jalan raya.

Sepeda listrik ikut Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sementara sepeda motor listrik ikut Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan,” ucap Hendro kepada Kompas.com, Kamis (14/7/2022).

Jadi, keduanya memang dibedakan mengenai definisi, aturan pengendaraan, kelengkapan, batas kemampuan serta syarat-syarat pengendara juga dibedakan. Sedangkan secara fisik, sepeda listrik dan sepeda motor listrik dapat dilihat dari;

Kecepatan

Sepeda listrik hanya mampu berlari maksimal 25 kpj, sedangkan sepeda motor listrik tentu saja berbeda jauh. Sehingga, keduanya tidak boleh berjalan dalam satu jalur karena bisa menghambat pengendara lain di jalur tersebut.

Baca juga: Apa Perbedaan antara Sepeda Listrik dan Motor Listrik?

Satlantas Polrestabes Makassar, mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan umum karena dianggap berbahaya.Foto: NTMC Polri Satlantas Polrestabes Makassar, mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan umum karena dianggap berbahaya.

Sehingga, sepeda motor disediakan jalur khusus bahkan boleh beroperasi di trotoar jika memang jalan khusus tersebut belum tersedia. Namun, tetap diperlukan kewaspadaan dan memprioritaskan pejalan kaki.

Kelengkapan kendaraan

Sepeda listrik dilengkapi lampu utama, lampu belakang dan reflektor, itu saja. Sedangkan sepeda motor listrik perlu juga dilengkapi lampu rem, lampu sein, dan speedometer dan lain sebagainya.

Sehingga, ketika sepeda listrik yang minim kelengkapan tersebut berada di jalur yang sama dengan kendaraan lain bisa mengganggu dan membahayakan diri dan pengguna jalan lain.

Baca juga: Polrestabes Makassar Tindak Tegas Pemakai Sepeda Listrik di Jalan Raya

Satlantas Polrestabes Makassar, mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan umum karena dianggap berbahaya.Foto: NTMC Polri Satlantas Polrestabes Makassar, mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan umum karena dianggap berbahaya.

Kapasitas tenaga penggerak

Sepeda listrik didesain untuk kecepatan rendah dan jarak tempuh yang lebih pendek, sehingga dibekali motor penggerak dan baterai yang lebih kecil.

Sepeda listrik biasanya hanya akan mampu menempuh jarak 20 - 30 Km dari baterai diisi penuh sampai habis.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau