Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerap Digunakan Anak di Bawah Umur, Alasan Utama Sepeda Listrik Dilarang

Kompas.com - 14/07/2022, 14:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, baru-baru ini mengeluarkan larangan pengguna sepeda listrik di jalan raya.

Tak hanya itu, bahkan pihaknya juga menegaskan akan melakukan penindakan bagi mereka yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Kasat Lantas AKBP Zulanda menyatakan, larangan penjualan sepeda yang memakai motor listrik karena marak digunakan di jalan raya oleh anak di bawah umur. Menurutnya, hal ini sangat membahayakan dan meresahkan pengguna jalan lainnya.

Baca juga: Pegiat Mengkritik Aturan Polrestabes Makassar Larang Sepeda Listrik

“Kepada masyarakat yang terlanjur membeli sepeda listrik agar tidak menggunakan di jalan raya. Apalagi diberikan kepada anak di bawah usia 17 tahun,” ucap Zulanda melalui keterangan resmi, Kamis (14/7/2022).

Ia juga mengharapkan publik senantiasa memakai helm. Kemudian jika sepedanya dipakai, hanya berjalan pada kecepatan 10-15 km per jam.

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno saat bersepeda di pantai Kuta Mandalika menggunakan sepeda buatan NTBKOMPAS.COM/IDHAM KHALID Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno saat bersepeda di pantai Kuta Mandalika menggunakan sepeda buatan NTB

“Yang pasti hanya boleh digunakan pada halaman rumah, kawasan kompleks terbatas yang dan bukan jalan raya umum. Kami berharap ini tidak dilanggar serta diharap pada satpam yang menjaga pintu komplek untuk turut mengawasinya,” kata dia.

Zulanda melanjutkan, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, maka dari itu pihaknya berani mengambil langkah cepat sebelum anak-anak bangsa ini menjadi korban sia-sia di jalan raya.

Baca juga: Jangan Panik, Cek Komponen Ini saat Mesin Skutik Mati Mendadak

Ia pun turut mengimbau, agar sepeda listrik tidak dijual lagi ke masyarakat. Meski begitu, pihaknya mengizinkan penjualan sisa barang asal peruntukannya bagi orang atau badan usaha yang mengelola tempat wisata ataupun kawasan pergudangan terbatas, perkantoran terbatas, petugas parkir area mal, hingga kawasan yang tidak memakai jalan raya.

“Harus menjelaskan secara detail tata cara penggunaannya tidak boleh di jalan raya atau di jalan umum. Diminta penjual mendata pembeli dan akan dilakukan pengecekan oleh aparat kepolisian. Kemudian pembeli membuat surat pernyataan kesediaan tidak menggunakan di jalan umum karena akan ditelusuri kalau dijual untuk umum yang rawan digunakan di jalan raya,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau