Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Kendaraan Punya Pelat Nomor Kembar?

Kompas.com - 20/06/2022, 16:12 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Fenomena pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kembar dengan kendaraan lain kerap marak terjadi.

Padahal, setiap kendaraan memiliki pelat nomor berbeda satu sama lain. Maka dari itu, setiap mobil atau motor yang berbeda namun memiliki pelat nomor sama tidak diperbolehkan.

Baca juga: Ini Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang Elektronik

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Yusri Yunus mengatakan jika pelat nomor kendaraan tidak boleh digandakan atau menjadi kembar.

Pelat nomor mobil terduga pelaku tabrak lari yang ditemukan di lokasi kejadian di persimpangan Jalan Raya Puputan - Jalan Letda Tantular, Renon, Denpasar, pada Senin (13/6/2022). /DOK. Humas Polresta DenpasarYohanes Valdi Seriang Ginta Pelat nomor mobil terduga pelaku tabrak lari yang ditemukan di lokasi kejadian di persimpangan Jalan Raya Puputan - Jalan Letda Tantular, Renon, Denpasar, pada Senin (13/6/2022). /DOK. Humas Polresta Denpasar

Pelat nomor atau TNKB adalah salah satu legitimasi pengoperasionalan kendaraan bermotor, tujuannya adalah untuk pengawasan atau memudahkan pengidentifikasiannya ketika di operasionalkan dijalan, oleh sebab itu setiap kendaraan bermotor tidak boleh ganda atau harus berbeda antara satu dengan yang lain, baik lain daerah apalagi satu daerah,” kata Yusri kepada Kompas.com, Senin (20/6/2022).

Yusri mengatakan jika kejadian TNKB ganda selama ini memang banyak terjadi lantaran sistem atau aplikasi layanan yang lemah.

“Semestinya TNKB salah satu yang diberikan primary key agar sistem menolak jika terjadi ganda,” kata Yusri.

Baca juga: Sering Dianggap Sepele, Talang Air Mobil Ternyata Punya Fungsi Penting

Jika menemukan kejadian seperti ini, Yusri menyarankan agar masyarakat segera melaporkan kepada Ditregident dimana kendaraan bermotor tersebut terdaftar.

“Selama ini kebijakan kita adalah mana pelat nomor yang lebih tua atau lama, itu yang dipertahankan. Kemudian, nomor satunya lagi akan diralat dan diberikan catatan pada BPKB dan STNK untuk wajib juga diganti,” kata Yusri.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau