JAKARTA, KOMPAS.com - Semakin meluasnya penerapan tilang elektronik sebagai wujud penindakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas, maka sebagai warga negara yang baik perlu tahu apa itu tilang elektronik, jenis pelanggaran yang bisa ditindak serta dendanya.
Tilang elektronik sendiri merupakan wujud upaya Polri dalam meningkatkan keamanan pengguna jalan. Dengan teknologi yang semakin maju, kini menindak hukum pelanggar lalu lintas bisa dilakukan dengan lebih cepat dan mudah yaitu dengan memanfaatkan kamera ETLE yang aktif 24 jam penuh.
Diharapkan, dengan adanya tilang elektronik, ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas kian meningkat sehingga keamanan serta kenyamanan berkendara pun tercipta. Terlebih lagi, beragam pelanggaran bisa ditindak lewat rekaman ETLE.
Baca juga: Mulai September 2022 Kamera ETLE Bakal Menjangkau Seluruh Indonesia
Berdasarkan pengamatan Kompas.com dari data yang dirilis Korlantas Polri, berikut jenis pelanggaran yang bisa ditindak melalui ETLE;
Baca juga: Ini Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Sistem ETLE Mobile
Sementara untuk dendanya sendiri tetap mengikuti peraturan yang sudah ada tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Daftar dendanya sebagai berikut;
Menggunakan gawai, denda Rp 750.000
Tidak menggunakan sabuk keselamatan, denda Rp 250.000
Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
Tidak memakai helm SNI, denda Rp 250.000
Memakai pelat nomor palsu, denda maksimal Rp 500.000
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.