Padahal, setiap kendaraan memiliki pelat nomor berbeda satu sama lain. Maka dari itu, setiap mobil atau motor yang berbeda namun memiliki pelat nomor sama tidak diperbolehkan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Yusri Yunus mengatakan jika pelat nomor kendaraan tidak boleh digandakan atau menjadi kembar.
“Pelat nomor atau TNKB adalah salah satu legitimasi pengoperasionalan kendaraan bermotor, tujuannya adalah untuk pengawasan atau memudahkan pengidentifikasiannya ketika di operasionalkan dijalan, oleh sebab itu setiap kendaraan bermotor tidak boleh ganda atau harus berbeda antara satu dengan yang lain, baik lain daerah apalagi satu daerah,” kata Yusri kepada Kompas.com, Senin (20/6/2022).
Yusri mengatakan jika kejadian TNKB ganda selama ini memang banyak terjadi lantaran sistem atau aplikasi layanan yang lemah.
“Semestinya TNKB salah satu yang diberikan primary key agar sistem menolak jika terjadi ganda,” kata Yusri.
Jika menemukan kejadian seperti ini, Yusri menyarankan agar masyarakat segera melaporkan kepada Ditregident dimana kendaraan bermotor tersebut terdaftar.
“Selama ini kebijakan kita adalah mana pelat nomor yang lebih tua atau lama, itu yang dipertahankan. Kemudian, nomor satunya lagi akan diralat dan diberikan catatan pada BPKB dan STNK untuk wajib juga diganti,” kata Yusri.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/20/161200915/bolehkah-kendaraan-punya-pelat-nomor-kembar-