Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Pelat Nomor Dewa Tidak Kebal Ganjil Genap

Kompas.com - 20/06/2022, 12:50 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan ganjil genap di Jakarta telah berlaku di 25 ruas jalan. 
Bagi kendaraan yang melintasi dan tidak sesuai aturan aturan siap-siap terkena sanksi denda ratusan ribu rupiah. Aturan ini juga berlaku untuk pelat nomor dewa, karena tidak ada perilaku istimewa.

Baca juga: Kenapa Mesin Diesel Selalu Jadi Andalan Truk dan Bus?

“Semua kaget, karena mereka pikir tidak kena ganjil genap,” ujar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kendaraan dengan pelat dewa tidak hanya melanggar ganjil genap. Tapi juga pelanggaran melewati bahu jalan, hingga menggunakan lampu rotator.


“Semakin ke sini banyak yang kemudian menyalahi (pakai pelat nomor dewa). Artinya arogan, menggunakan rotator, menggunakan sirene, kemudian minta jalan dengan memaksa,” kata Sambodo.

Seperti diketahui, bagi para pelanggar sistem ganjil genap, termasuk kendaraan dengan pelat dewa, akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa denda maksimal Rp 500.000.

Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Jawa Barat, mencatat ada kenaikan jumlah kendaraan wisatawan yang mengarah ke kawasan wisata Puncak Bogor. Peningkatan arus kendaraan tersebut mulai terlihat sejak H+1 atau satu hari setelah Lebaran, Selasa (3/5/2022). Petugas kepolisian melakukan rekayasa lalu lintas satu arah atau one way sejak pagi sampai sore ini. Dalam pantauan Kompas.com, para wisatawan yang menggunakan berbagai macam kendaraan mulai menyerbu kawasan wisata Puncak. Hal itu terlihat dari antrean kendaraan di beberapa titik tempat wisata seperti Cimory hingga Taman Safari. Kendaraan yang didominasi oleh pelat luar Bogor ini terus memadati beberapa titik tempat wisata. Berbagai usaha dilakukan oleh mereka agar bisa menikmati tempat wisata. Bahkan, tak jarang dari mereka ditegur petugas karena nekat menerobos rambu-rambu lalu lintas saat diterapkannya one way. Karena kepadatan itu, polisi harus mengganti sistem ganjil genap dengan menerapkan pola rekayasa satu arah. Hal tersebut dilakukan karena arus lalu lintas yang mengarah ke Puncak terus meningkat. Memang sesuai prediksi kami akan didominasi wisatawan, bahkan sampai besok hingga hari sekian juga bisa terjadi kepadatan. Oleh krena itu kami sudah siagakan 175 personel, kata Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata di lokasi.KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Jawa Barat, mencatat ada kenaikan jumlah kendaraan wisatawan yang mengarah ke kawasan wisata Puncak Bogor. Peningkatan arus kendaraan tersebut mulai terlihat sejak H+1 atau satu hari setelah Lebaran, Selasa (3/5/2022). Petugas kepolisian melakukan rekayasa lalu lintas satu arah atau one way sejak pagi sampai sore ini. Dalam pantauan Kompas.com, para wisatawan yang menggunakan berbagai macam kendaraan mulai menyerbu kawasan wisata Puncak. Hal itu terlihat dari antrean kendaraan di beberapa titik tempat wisata seperti Cimory hingga Taman Safari. Kendaraan yang didominasi oleh pelat luar Bogor ini terus memadati beberapa titik tempat wisata. Berbagai usaha dilakukan oleh mereka agar bisa menikmati tempat wisata. Bahkan, tak jarang dari mereka ditegur petugas karena nekat menerobos rambu-rambu lalu lintas saat diterapkannya one way. Karena kepadatan itu, polisi harus mengganti sistem ganjil genap dengan menerapkan pola rekayasa satu arah. Hal tersebut dilakukan karena arus lalu lintas yang mengarah ke Puncak terus meningkat. Memang sesuai prediksi kami akan didominasi wisatawan, bahkan sampai besok hingga hari sekian juga bisa terjadi kepadatan. Oleh krena itu kami sudah siagakan 175 personel, kata Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata di lokasi.

Baca juga: Impresi Perdana Suzuki Ertiga Hybrid, Responsif dari Putaran Awal

Penindakannya bisa dilakukan secara langsung atau melalui sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Padahal selama mereka menggunakan pelat hitam, hak dan kewajibannya sama dengan kendaraan-kendaraan lainnya. Jadi kalau dia tidak mau kena ganjil genap, pakai pelat merah saja atau pelat dinas,” kata Sembodo.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau