JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan ganjil genap di Jakarta telah berlaku di 25 ruas jalan.
Bagi kendaraan yang melintasi dan tidak sesuai aturan aturan siap-siap terkena sanksi denda ratusan ribu rupiah. Aturan ini juga berlaku untuk pelat nomor dewa, karena tidak ada perilaku istimewa.
Baca juga: Kenapa Mesin Diesel Selalu Jadi Andalan Truk dan Bus?
“Semua kaget, karena mereka pikir tidak kena ganjil genap,” ujar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kendaraan dengan pelat dewa tidak hanya melanggar ganjil genap. Tapi juga pelanggaran melewati bahu jalan, hingga menggunakan lampu rotator.
“Semakin ke sini banyak yang kemudian menyalahi (pakai pelat nomor dewa). Artinya arogan, menggunakan rotator, menggunakan sirene, kemudian minta jalan dengan memaksa,” kata Sambodo.
Seperti diketahui, bagi para pelanggar sistem ganjil genap, termasuk kendaraan dengan pelat dewa, akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa denda maksimal Rp 500.000.
Baca juga: Impresi Perdana Suzuki Ertiga Hybrid, Responsif dari Putaran Awal
Penindakannya bisa dilakukan secara langsung atau melalui sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Padahal selama mereka menggunakan pelat hitam, hak dan kewajibannya sama dengan kendaraan-kendaraan lainnya. Jadi kalau dia tidak mau kena ganjil genap, pakai pelat merah saja atau pelat dinas,” kata Sembodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.