Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Daftar Polda yang Sudah Menerapkan Tilang Elektronik

Kompas.com - 20/06/2022, 07:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri terus berupaya melakukan perluasan implementasi penindakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas dengan sistem tilang elektronik atau ETLE. Untuk saat ini tilang elektronik sudah diterapkan di 26 Polda dengan 286 titik lokasi dan sejumlah titik di jalan tol.

Melalui Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan penerapan tilang elektronik cukup efektif menekan angka kecelakaan.

“Dari evaluasi kami, ETLE yang terpasang di jalan tol Trans Jawa dan Trans Sumatera ini efektif menurunkan tingkat kecelakaan dan fatalitas,” ucap Aan belum lama ini.

Baca juga: Polda Jatim Turunkan 52 ETLE Mobile Selama Operasi Patuh Semeru 2022

Ruang kontrol kamera ETLE di Polda Bangka Belitung, Sabtu (26/3/2022).KOMPAS.com/HERU DAHNUR Ruang kontrol kamera ETLE di Polda Bangka Belitung, Sabtu (26/3/2022).

Dari hasil temuan tersebut, tidak menutup kemungkinan sebentar lagi tilang elektronik akan diterapkan di seluruh kota provinsi di Indonesia. Terlebih lagi, ETLE dapat menindak kendaraan yang berasal dari luar daerah sehingga memang sistemnya sudah terintegrasi dengan baik.

Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, khususnya tentang ETLE telah disediakan beberapa posko Gakkum ETLE yang tersebar di sejumlah Polda di Indonesia.

Berikut ini daftar Polda yang sudah menerapkan tilang elektronik:

Polda Metro Jaya
Polda Banten
Polda DIY
Polda Jawa Barat
Polda Jawa Tengah
Polda Jawa Timur
Polda Jambi
Polda Lampung
Polda Riau
Polda Sulawesi Selatan
Polda Sulawesi Utara
Polda Sumatera Barat
Polda Bali
Polda Gorontalo
Polda Kalimantan Barat
Polda Kalimantan Selatan
Polda Kalimantan Tengah
Polda Kalimantan Timur
Polda Sumatera Selatan
Polda Sumatera Utara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke