Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Jember yang Mudik Bisa Titip Kendaraan di Polres

Kompas.com - 30/04/2022, 07:12 WIB
Serafina Ophelia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur membuka tempat penitipan sepeda motor untuk warga Jember yang akan mudik, bertempat di Lapangan Tembak Kecamatan Sumbersari sejak Jumat (29/4/2022) sampai dengan 9 Mei 2022.

Sebagai persyaratannya, warga yang ingin menitipkan kendaraannya harus menyertakan fotokopi STNK, KTP, dan SIM.

Selain menyediakan tempat penitipan motor, polisi juga dikatakan membentuk tim patroli khusus, Tim Kalong, untuk keliling di beberapa kawasan perumahan dan perkampungan yang ditinggal mudik.

Baca juga: Menuju Kawasan Puncak Saat Mudik Lebaran, Ini 3 Titik Rawan Macet

"Tim Kalong akan berpatroli di tengah-tengah masyarakat, terutama pemukiman atau rumah warga yang ditinggal mudik," ucap Kasatreskrim AKP Dika Hardiyan Wiratama, seperti dikutip Kompas Regional, Jumat (29/4/2022).

Dibentuknya tim ini, diharapkan bisa mendeteksi tindak pidana yang terjadi di masyarakat selama masa libur Lebaran tahun ini. Untuk itu, masyarakat yang akan mudik dan meninggalkan rumah dalam kurun waktu tertentu diimbau untuk melapor ke polisi.

Proses pelaporan bisa dilakukan secara langsung dengan datang ke Satreskrim Polres Jember, ataupun secara daring melalui akun Instagram dan Twitter.

Polres Jember membentuk tim kalong yang bertugas untuk melakukan patroli menjaga rumah warga yang ditinggal mudik Bagus Supriadi/Dokumentasi Polres Jember Polres Jember membentuk tim kalong yang bertugas untuk melakukan patroli menjaga rumah warga yang ditinggal mudik

Baca juga: Video Viral Petugas SPBU Dianiaya Dua Orang karena Tidak Dilayani

Laporan ini akan lebih mempermudah tim tersebut untuk melakukan penjagaan dan patroli di area warga yang rumahnya ditinggal mudik.

"Nanti kami akan menerjunkan tim untuk melakukan patroli dan penjagaan," ucap Dika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau