JAKARTA, KOMPAS.com – Ada sebuah postingan berisi cerita netizen yang mengaku ditilang polisi di Bogor dan diminta membayar denda hingga Rp 2,2 juta.Tak berselang lama, unggahan ini akhirnya viral di media sosial.
Dalam postingan tersebut, pemotor itu mengaku ditilang Rp 2,2 juta karena tidak menggunakan spion lengkap.
Apabila tidak mau membayar denda tilang, pengemudi motor tersebut diancam akan dipenjara selama 14 hari.
Baca juga: Hasil MotoGP Portugal 2022: Quartararo Juara, Drama Tabrakan Mir dan Miller
foto dari sebelah daks!
hati hati kalau ketemu polisi di Pajajaran dan namanya nama beliau, kalau kalian salah akuin saja kita tilang dan bayar denda buat negara daripada harus begini caranya ???? [bgr] pic.twitter.com/cbQNCVGb9d
— BOGOR MENFESS???? (@bogorfess_) April 24, 2022
"Dengan secara terpaksa kami membayar sebesar Rp 1 juta 20 ribu ke nomor rekening atas nama Syarif Alpred Simanjuntak," ujar netizen tersebut, disitat dari Twitter @bogorfess_ (25/4/2022).
Namun polisi yang menilang pemotor itu kini telah ditahan pihak Propam. Polisi tersebut juga terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, polisi yang menilang warga hingga jutaan rupiah tersebut ditangkap di kediamannya pada Sabtu pukul 23.30 WIB.
Baca juga: Hasil Klasemen MotoGP 2022 Usai GP Portugal, Quartararo Teratas
lanjutan oknum polisi Bogor atas viralnya penilangan [bgr] pic.twitter.com/8oVzM9QKnH
— BOGOR MENFESS???? (@bogorfess_) April 24, 2022
"Bahwa sejak informasi yang beredar di media sosial pada hari Sabtu, 23 April 2022, jajaran Propam merespons dengan serius dan cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal," ujar Susatyo, disitat dari Tren Kompas.com (25/4/2022).
Menurutnya, pada Minggu (24/4/2022), pihak Polrestabes Bogor Kota langsung melakukan penahanan untuk proses sidang kode etik.
Ia menuturkan, oknum polisi tersebut melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 3 huruf C, serta Pasal 6 huruf F dan W.
Baca juga: Mobil Parkir Sembarangan di Perumahan, Ini Hukum dan Sanksinya
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang, serta wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.
"Dalam waktu dekat, segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan)," ucap Susatyo.
Untuk diketahui, pengendara yang terkena razia lalu lintas harus mengetahui prosedur membayar denda tilang.
Baca juga: Rencana Tarif Gratis saat Gerbang Tol Macet Bergantung Korlantas Polri
Apabila tilang dilakukan secara manual, maka pengendara bakal mendapat slip biru, agar kemudian harus datang ke Pengadilan Negeri wilayah pengendara terkena tilang untuk membayar denda.
Pembayaran sebetulnya juga bisa dilakukan di Bank BRI tempat kejadian. Nantinya Anda harus membayar denda maksimal di BRI, lalu simpan bukti setor dan slip biru. Kemudian bawa dua berkas tadi ke Pengadilan sesuai jadwal sidang yang dituliskan di slip biru.
Sebagai contoh dalam kasus ini pengendara tersebut tidak memasang spion secara lengkap. Dendanya termuat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Kasus Innova Ludes Terbakar, Ini Kemungkinan Penyebabnya
Di mana motor yang tidak menggunakan spion bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sementara itu, jika tilang dilakukan secara elektronik, prosesnya malah lebih mudah. Kira-kira maksimal tiga hari setelah terjadi pelanggaran ETLE, polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.
Surat konfirmasi e-tilang tersebut berisi rincian nama pemilik kendaraan, foto atau bukti pelanggaran tilang elektronik, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik, jenis kendaraan, dan masa berlaku kendaraan.
Baca juga: Ini Potensi Bahaya Menggelar Kasur di Kabin Mobil
Pada surat konfirmasi juga tertera jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE masing-masing Polda.
Nantinya pemilik kendaraan diberikan kesempatan maksimal lima hari untuk klarifikasi ETLE. Jika pelanggar mengonfirmasi pelanggaran, akan menerima surat tilang warna biru sebagai bukti pelanggaran serta kode cara bayar e-tilang.
Baca juga: Rest Area Cipali Sudah Mulai Ramai Disinggahi Pemudik
Berikut cara membayar e-tilang dikutip dari situs resmi e-tilang info:
Bayar e-tilang via kantor Bank BRI
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
- Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.
- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.
- Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Bayar denda tilang elektronik via ATM BRI
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
- Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan.
- Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Cara bayar e-tilang via Mobile Banking BRI
- Login aplikasi BRI Mobile
- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan.
- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Masukkan PIN Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang
- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Bayar denda tilang elektronik via Internet Banking BRI
- Login pada alamat Internet Banking BRI
- Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA.
- Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
- Masukkan password dan mToken.
- Cetak atau simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti cara bayar e tilang.
- Tunjukkan bukti bayar denda tilang elektronik ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Cara bayar e-tilang via EDC BRI
- Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA.
- Swipe kartu Debit BRI Anda.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Masukkan PIN. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
- Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Bayar denda tilang elektronik via transfer ATM dari bank lain
- Masukkan kartu Debit dan PIN Anda.
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
- Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Masukkan nominal denda tilang elektronik.
- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
- Simpan struk transaksi sebagai bukti bayar cara bayar e tilang.