JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan mobil dinas DPR RI menggunakan lampu strobo di bagian belakang. Tidak hanya itu, mobil tersebut juga terlihat menghalangi laju ambulans.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @nusantaraberitaofficial, belum lama ini. Pada video berdurasi pendek itu terlihat mobil dinas dengan pelat DPR RI bernomor 181-01.
Baca juga: Ketemu Mobil Pribadi Pakai Strobo, Bisa Dilaporkan Langsung ke Polisi
"ambulance sedang dalam penjemputan pasien malah di bikin silau sama mobil plat dinas @dpr_ri. Sory kalo dari crew mereka ada bahasa yang kurang enak didengar, mungkin mereka kaget di stroboin dari belakang terus replekx," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
View this post on Instagram
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, penggunaan lampu strobo atau lampu isyarat sudah diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Kendaraan anggota DPR tidak termasuk yang diatur dalam Pasal 59. Dalam Pasal 58 juga diatur bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas," ujar Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/9/2024).
Baca juga: Hindari Silau, Polisi Pasang Kaca Film di Lampu Rotator Mobil Dinas
"Dalam penjelasannnya yang dimaksud dengan perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas adalah pemasangan perlengkapan atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan berlalu lintas, antara lain pemasangan bumper bertanduk dan lampu yang menyilaukan," kata Budiyanto.
Budiyanto menambahkan, pemasangan lampu strobo atau lampu isyarat yang tidak sesuai ketentuan merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan Pasal 285 ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Lanjut dalam UU LLAJ Pasal 134 tentang pengguna jalan yang memperoleh hak utama. Pengguna jalan yang memperoleh hak utama antara lain adalah ambulans yang sedang mengangkut orang sakit," ujar Budiyanto.
"Dengan adanya oknum anggota DPR yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak memberikan prioritas kepada ambulans yang sedang membawa orang sakit merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," kata Budiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.