Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Harus Dilakukan jika Dapat Surat Tilang Elektronik tapi Mobil Sudah Dijual

Kompas.com - 20/09/2024, 14:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Bagi pemilik mobil atau motor, setelah menjual kendaraan sebaiknya segera memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sesuai dengan Pasal 87 ayat 3 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang berbunyi :

(3) Pemblokiran data STNK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan:
a. pencegahan pengesahan dan perpanjangan Regident Ranmor dan/atau penggantian STNK; dan
b. penegakan hukum pelanggaran lalu lintas

Baca juga: Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai 22 September 2024

Apalagi, pemilik lama tidak memblokir STNK kendaraan yang dijual, dan kendaraan kena tilang elektronik maka surat tilang akan dikirim ke alamat pemilik lama, sesuai dengan data di STNK.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan mengatakan, surat tilang elektronik akan dikirim sesuai dengan nama dan alamat di STNK.

“Iya, (dikirim) sesuai dengan nama di STNK,” kata Sony saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/9/2024).

Baca juga: Dulu Jalani Hidup Sehat, Meriam Bellina Menangis Ungkap Rasa Takut Usai Pasang Ring Jantung

Sony juga mengatakan, bagi pemilik lama yang mendapat surat tilang elektronik bisa segera melapor ke Samsat.

“Laporkan ke Samsat untuk lapor jual saat mobil atau motor sudah tidak di tangan lagi,” kata Sony.

Selain itu, berdasarkan laman resmi Indonesia Baik, dijelaskan setelah pelanggar lalu lintas tertangkap kamera ETLE, petugas mengidentifikasi data kendaraan. Kemudian, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan bermotor, surat yang dilayangkan pertama itu bukan surat tilang, tapi surat konfirmasi.

Baca juga: 12 Pebalap MotoGP Akan Konvoi di Kota Mataram Sebelum Balapan

Setelah mendapatkan surat tersebut, pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran.

Jika kendaraan yang tertangkap kamera ETLE bukan miliknya, maka harus segera dikonfirmasi. Konfirmasi itu diperlukan untuk membuktikan apakah betul yang bersangkutan melakukan pelanggaran

Untuk menghindari hal itu terjadi kepada pemilik kendaraan agar segera membalik nama kepemilikan jika kendaraan sudah berganti kepemilikan.

Baca juga: Mengira GERD, Meriam Bellina Cerita Awal Kena Serangan Jantung Saat Tidur

Dengan melakukan proses balik nama otomatis nama pemilik kendaraan akan menyesuaikan dengan yang baru, sehingga jika ada surat konfirmasi maka yang dikirim sesuai dengan data pelat nomor yang ada.

Pasalnya, jika dalam waktu 2 minggu tidak dilakukan pengurusan atau konfirmasi maka akan langsung diblokir.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Klarifikasi Lucky Hakim soal Liburan ke Jepang Tanpa Izin Kemendagri
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau