Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Harus Dilakukan jika Dapat Surat Tilang Elektronik tapi Mobil Sudah Dijual

Kompas.com - 20/09/2024, 14:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Bagi pemilik mobil atau motor, setelah menjual kendaraan sebaiknya segera memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sesuai dengan Pasal 87 ayat 3 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang berbunyi :

(3) Pemblokiran data STNK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan:
a. pencegahan pengesahan dan perpanjangan Regident Ranmor dan/atau penggantian STNK; dan
b. penegakan hukum pelanggaran lalu lintas

Baca juga: Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai 22 September 2024

Apalagi, pemilik lama tidak memblokir STNK kendaraan yang dijual, dan kendaraan kena tilang elektronik maka surat tilang akan dikirim ke alamat pemilik lama, sesuai dengan data di STNK.

Blokir STNK Secara Onlineist Blokir STNK Secara Online

Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan mengatakan, surat tilang elektronik akan dikirim sesuai dengan nama dan alamat di STNK.

“Iya, (dikirim) sesuai dengan nama di STNK,” kata Sony saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/9/2024).

Sony juga mengatakan, bagi pemilik lama yang mendapat surat tilang elektronik bisa segera melapor ke Samsat.

“Laporkan ke Samsat untuk lapor jual saat mobil atau motor sudah tidak di tangan lagi,” kata Sony.

Selain itu, berdasarkan laman resmi Indonesia Baik, dijelaskan setelah pelanggar lalu lintas tertangkap kamera ETLE, petugas mengidentifikasi data kendaraan. Kemudian, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan bermotor, surat yang dilayangkan pertama itu bukan surat tilang, tapi surat konfirmasi.

Baca juga: 12 Pebalap MotoGP Akan Konvoi di Kota Mataram Sebelum Balapan

Ilustrasi surat tilang elektronik.Dok. Bambang Widjo Purwanto Ilustrasi surat tilang elektronik.

Setelah mendapatkan surat tersebut, pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran.

Jika kendaraan yang tertangkap kamera ETLE bukan miliknya, maka harus segera dikonfirmasi. Konfirmasi itu diperlukan untuk membuktikan apakah betul yang bersangkutan melakukan pelanggaran

Untuk menghindari hal itu terjadi kepada pemilik kendaraan agar segera membalik nama kepemilikan jika kendaraan sudah berganti kepemilikan.

Dengan melakukan proses balik nama otomatis nama pemilik kendaraan akan menyesuaikan dengan yang baru, sehingga jika ada surat konfirmasi maka yang dikirim sesuai dengan data pelat nomor yang ada.

Pasalnya, jika dalam waktu 2 minggu tidak dilakukan pengurusan atau konfirmasi maka akan langsung diblokir.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau