Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diuji Coba di Blitar, Ribuan Kendaraan Kena Tilang Elektronik

Kompas.com - 14/04/2022, 11:42 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tercatat sebanyak 2.500 pelanggar selama lima hari pertama uji coba tilang elektronik yang dilakukan di Kota Blitar per Rabu (13/4/2022). Diketahui, pelanggaran lalu lintas yang tercatat ini didominasi oleh kendaraan roda empat.

Disitat dari Kompas Regional, Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Blitar Kota AKP Mulya Sugiharto menjelaskan bahwa sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) yang terpasang di tiga titik di Kota Blitar mencatat 2.500 pelanggaran lalu lintas selama masa uji coba.

Tiga titik tersebut dipasang di pintu masuk Kota Blitar yaitu Simpang Tiga Herlingga di Kelurahan Gedog, Simpang Tiga Empat SPBU Kelurahan Pakunden dan Simpang Empat Masjid Kelurahan Plosokerep.

Baca juga: Sebanyak 27.791 Pelanggar Kecepatan di Jalan Tol Terekam Kamera ETLE

Sistem ETLE ini dipasang sejak 4 April 2022. Selama masa uji coba hingga Hari Raya Idul Fitri, tidak ada penindakan atau sanksi tilang kepada pelanggar.

"Sehingga rata-rata 500 pelanggaran lalu lintas di tiga titik yang terpantau kamera ETLE atau sekitar 165 pelanggaran setiap hari di setiap titik," ujar Mulya seperti dikutip Kompas.com, Rabu (13/4/2022).

Mulya menjelaskan, kendaraan roda empat termasuk truk mendominasi jumlah pelaku pelanggaran, yaitu 60 persen dari total pelanggaran. Sedangkan 40 persennya dilakukan oleh pengendara sepeda motor.

Petugas kepolisian tengah memverifikasi gambar hasil tangkap kamera tilang elektronik atau ETLE di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).KOMPAS.com/Tria Sutrisna Petugas kepolisian tengah memverifikasi gambar hasil tangkap kamera tilang elektronik atau ETLE di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Motor Listrik NIU Mengaku Catat Pertumbuhan Positif pada Q1 2022

"Rupanya mobil malah yang dominan melanggar berdasarkan data dari tangkapan kamera ETLE," ujar Mulya.

Sedangkan bentuk pelanggaran yang dilakukan kebanyakkan adalah pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, sebanyak 80 persen dari keseluruhan pelanggaran.

Bentuk pelanggaran yang dilakukan, termasuk pengendara sepeda motor tidak memakai helm, melanggar marka jalan, dan pengendara mobil tidak memakai sabuk pengaman.

"Dari jenis-jenis pelanggaran itu, paling banyak berupa pelanggaran tidak mengindahkan isyarat traffic light dan marka jalan," ujar Mulya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau