Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Memastikan Tanpa Tilang Ganjil Genap Selama Mudik 2022

Kompas.com - 20/04/2022, 03:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan tidak ada sanksi tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di tol saat arus mudik dan balik Lebaran 2022.

Namun, pengendara yang nomor kendaraannya tidak sesuai tanggal tetap akan diarahkan keluar dari jalan tol ke jalur arteri melalui pintu tol terdekat.

“Tidak ada tilang bagi pelanggaran ganjil genap pada saat one way di tol. Ketika menemukan ada kendaraan yang tidak sesuai tanggal, maka akan kami keluarkan ke pintu tol terdekat,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Catat, Ini Gerbang Tol yang Rawan Macet Saat Arus Mudik Lebaran 2022 

One Way saat mudik lebaranKOMPAS.com One Way saat mudik lebaran

Ia pun mengatakan, pada Lebaran tahun ini, tak ada lagi pos penyekatan untuk menghalau pemudik seperti tahun sebelumnya. Namun diimbau ke para pemudik agar selalu menjaga protokol kesehatan.

Adapun pemberlakuan rekayasa lalu lintas tersebut, yaitu satu arah alias one way dan ganjil genap di jalan tol pada periode arus mudik mulai dari Kamis (28/4/2022) sampai Minggu (1/5/2022).

"Yang jelas tidak ada penyekatan pada saat pengamanan arus mudik maupun arus balik. Para pemudik diharapkan menjaga protokol kesehatan masing-masing," kata Sambodo.

Dalam pelaksanaannya, lanjut Sambodo, rekayasa lalu lintas pada saat arus mudik bakal diberlakukan mulai dari Tol Cikampek Km 47 sampai Gerbang Tol Kalikangkung Km 414.

Dia mengungkapkan, pada Kamis (28/4/2022), ganjil genap dan one way akan dimulai pukul 17.00-24.00 WIB.

Baca juga: Pengamanan Mudik, Dirlantas Polda Metro Jaya Cek Jalur Arteri Pantura 

 

Proses pelebaran jalan tol Jakarta - Cikampek Jalur B KM 67-50Kementerian PUPR Proses pelebaran jalan tol Jakarta - Cikampek Jalur B KM 67-50

Sementara itu, untuk Jumat (29/4/2022) dan Sabtu (30/4/2022), rekayasa lalu lintas tersebut dimulai pukul 07.00 WIB sampai 24.00 WIB.

"(Untuk) Minggu (1/5/2022) dimulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB," kata Sambodo.

Waktu berakhirnya atau perpanjangan rekayasa lalu lintas saat arus mudik Lebaran bersifat situasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau