Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Tarif Gratis saat Gerbang Tol Macet Bergantung Korlantas Polri

Kompas.com - 25/04/2022, 03:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah bakal menggratiskan tarif tol saat mudik Lebaran 2022 apabila kemacetan pada gerbang tol sudah lebih dari 1 Km.

Meski begitu, Budi juga menambahkan, mekanisme rencana penerapan tarif tol akan diatur oleh Kakorlantas Polri.

"Terkait angkutan darat tadi ditanyakan berkaitan jika terjadi kemacetan satu kilometer akan digratiskan. Jadi itu juga ada prosedurnya,” ujar Budi, dilansir dari Antara (24/4/2022).

Baca juga: Hasil MotoGP Portugal 2022: Quartararo Juara, Drama Tabrakan Mir dan Miller

Jalan Tol Jasa Marga Jalan Tol

“Karena kewenangan sebagai ketua kelas itu ada di Kakorlantas Polisi yang menilai apakah itu layak dilakukan atau tidak," kata dia.

Ia mengatakan pemberlakuan aturan seperti itu merupakan salah satu cara untuk mendorong pengelola jalan tol memberikan layanan secara maksimal selama masa arus mudik Lebaran.

"Ini dimaksud agar Jasa Marga atau pun semua operator tol itu care. Jangan sampai ada kemacetan, dengan menambah orang, by sistem, mengatur jalan dan sebagainya,” ucap Budi.

Baca juga: Hasil Klasemen MotoGP 2022 Usai GP Portugal, Quartararo Teratas

“Bahkan memberikan anjuran, menjual kartu-kartu tol untuk mengantisipasi kemacetan," tutur dia.

Ia menyebutkan, pembebasan tarif tol itu merupakan salah satu opsi pemerintah dalam mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan saat masa mudik Lebaran.

Namun, pihaknya tetap mengantisipasi agar tidak terjadi kemacetan, dengan memaksimalkan pelayanan.

"Jadi kalau itu menimbulkan suatu kemacetan yang panjang lebih dari satu kilometer, kita berikan diskresi dan Polisi memberikan diskresi untuk boleh dibebaskan tarif tol," kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com