JAKARTA, KOMPAS.com – Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mempunyai dampak baik terhadap perilaku pengendara dalam berlalu lintas.
Dari hasil survei Korlantas bersama pihak Jasa Marga, bahwa ada dua pelanggaran yang sering dilakukan pengendara di jalan tol yang berdampak pada kecelakaan lalu lintas, yakni Overspeed dan Overload.
Oleh karena itu penerapan ETLE di jalan tol difokuskan pada penindakan pelanggaran tersebut.
Baca juga: Antisipasi Kepadatan Mudik, Polisi Siapkan Skema Ganjil Genap sampai One Way
“Dengan terpasangnya ETLE ini harapan kami laka lantas yang ada di jalan tol dapat berkurang,” ujar Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasatya, disitat dari NTMC Polri (12/4/2022).
“Bahkan hingga sampai hari ini belum ditemukan angka kecelakaan atau fatalitas kecelakaan di titik ETLE,” kata dia.
Dari data pelanggaran ETLE Overspeed di jalan tol hingga hari ini, Korlantas Polri mencatat ada 27.791 yang ter-capture.
Baca juga: Naik Bus KG Trans dari Jakarta ke Denpasar, Tarif Rp 500.000
Dari jumlah itu, adalah jalan tol Lampung 15.048, Polda Metro Jaya 6.394, dan Jateng 6.349.
“Untuk pelanggaran terhadap batas muatan (overload) ada 8.019. Wilayah Polda Metro Jaya 4.700, kemudian di wilayah Jateng 2.061 dan Jabar 1.251 dan Jatim 7 kasus overload,” ucap Agus.
Agus juga mengimbau kepada para pengendara jelang perjalanan mudik lebaran 2022, agar mempersiapkan diri serta kendaraannya sebelum melakukan perjalanan.
“Jangan lupa juga lakukan vaksin booster, kemudian siapkan kendaraan dan rencana perjalanan mudik sehingga kita bisa selamat aman tertib lancar,” kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.