Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Sanksi Tilang Antara Tidak Punya dan Tidak Bawa SIM

Kompas.com - 15/04/2022, 14:41 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara mobil dan sepeda motor wajib membawa SIM dan STNK. Keduanya dokumen tersebut harus dibawa saat berkendara sebab berkaitan dengan aspek hukum.

SIM merupakan bukti kompetensi seseorang dapat mengemudikan kendaraan sesuai golongan. Adapun STNK merupakan bukti kendaraan tersebut telah terdaftar resmi.

Baca juga: Jeep Meridian Bakal Meluncur di Indonesia, Lawan Fortuner dan Pajero

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, jika ada pemeriksaan kemudian pengendara tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK maka bisa ditilang.

"Hukumnya wajib memiliki SIM sebagai bukti kompetensi yang bersangkutkan dapat mengemudikan ranmor sesuai golongan dan wajib dibawa sehingga pada saat ada pemeriksaan dapat menunjukan bukti tersebut," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (15/4/2022).

"Demikian juga STNK sebagai bukti kendaraan tersebut telah terdaftar wajib dibawa ketika sedang berkendara," katanya.

Namun kata Budiyanto, sanksi yang berkaitan dengan SIM berbeda antara yang tidak memilki dan tidak dapat menunjukan SIM.

Baca juga: Polisi Sebut Faktor Penyebab Kemacetan saat Mudik Lebaran

Bagi pengendara yang tidak memilki SIM dikenakan Undang-Undang No 22 tahun 2009 Pasal 281 dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1000.000.

Sedangkan yang tidak dapat menunjukan atau tidak membawa saat ada pemeriksaan dikenakan Pasal 288 Ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Kemudian pengendara yang tidak dilengkapi dengan STNK dapat dikenakan Pasal 288 Ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
#jernihberkomentarpolantas tdk menindak spdmtr tanpa kaca spion, lampu rem belakang, lampu sein, plat nopol belakang. kenapa??


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau