Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jatim Tidak Tilang Pelanggar Lalu Lintas di Tol Selama Mudik Lebaran 2022

Kompas.com - 21/04/2022, 10:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelanggar lalu lintas di ruas jalan tol di Jawa Timur tidak akan ditilang selama libur mudik Lebaran 2022 berlangsung.

Kanit Patroli Jalan Raya Jatim VI Tol Ngawi-Kertosono-Kediri Polda Jatim AKP Puguh Winarno menjelaskan, pelanggaran lalu lintas selama mudik berupa teguran.

"Untuk menangani pelanggaran lalu lintas sesuai perintah dari Bapak Dirlantas sifatnya edukatif yakni berupa teguran. Kendaraan pelanggar lalu lintas akan diberikan janur kuning sebagai tanda kita edukasi pelanggar itu menegur dengan baik. Harapannya pelanggar tidak akan mengulang pelanggaran yang sudah dilakukan," ucap Puguh seperti dikutip Kompas Regional, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: ETLE di Jalan Tol Tetap Berlaku Selama Mudik 2022, Catat Lokasinya

Stiker janur kuning tersebut tidak boleh dilepas sampai pelanggar sampai ke tujuannya. Jika dilepas, pelanggar baru akan dikenakan tilang, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Selain ditiadakannya tilang, penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) nasional juga belum terhubung di ruas tol, sehingga penilangan elektronik belum bisa diberlakukan.

Namun, pelanggaran overload yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain akan tetap dikenakan tilang.Tilang diterapkan secara manual.

"Khususnya di tol sementara hanya itu. Tidak ada penindakan tilang," ucap Puguh.

Polisi mengecek kesiapan pos pemeriksaan pemudik di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, Rabu (13/4/2022).Humas Polres Jembrana Polisi mengecek kesiapan pos pemeriksaan pemudik di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Polda Metro Memastikan Tanpa Tilang Ganjil Genap Selama Mudik 2022

Untuk penanganan kecelakaan, sudah disiapkan tim unit quick response yang bisa cepat turun dan menangani jika terjadi kasus kecelakaan di tol.

Sebagai informasi, beberapa pelanggaran yang bisa dikenakan tilang, misalnya surat-surat kendaraan yang tidak lengkap, kondisi spion atau lampu kendaraan yang tidak berfungsi dengan baik, dan tidak mengenakan sabuk pengaman.

Sebelum mudik, jangan lupa pastikan kondisi kendaraan sudah baik dan laik jalan, sehingga terhindar dari tilang dan yang terutama perjalanan dapat berlangsung dengan aman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau