JAKARTA, KOMPAS.com - Suatu unggahan foto yang menampilkan kendaraan terparkir di jalanan depan rumah serta mengganggu akses pengguna lainnya kembali ramai di media sosial.
Bahkan dalam unggahan tersebut, mobil tidak hanya terparkir tapi juga dikelilingi penghalang kokoh seperti kayu triplek tebal setinggi ban, yang berfungsi seperti pagar.
Sontak, banyak netizen yang memberi tanggapan di laman komentar pada akun terkait. Sebab lokasinya dekat dengan persimpangan atau belokkan.
"...katanya foto-foto ini berlokasi di Bekasi," tulis captionnya, Minggu (24/4/2022).
Baca juga: Rencana Tarif Gratis saat Gerbang Tol Macet Bergantung Korlantas Polri
Padahal jelas sekali bahwa aturan parkir kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda empat (mobil) sudah diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam UU tersebut, parkir dimaknai dengan keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Lebih jauh, sebagaimana pada Pasal 106 ayat (4) disebutkan bila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi beberapa ketentuan, termasuk berhenti dan parkir.
Bagi pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dalam Pasal 106 ayat (4) terkait tata cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000.
Baca juga: Catat Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bandung Pekan Ini
Aturan parkir di jalan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Dalam Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang dapat berakibat pada terganggunya fungsi jalan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.