Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Parkir Sembarangan di Perumahan, Ini Hukum dan Sanksinya

Kompas.com - 25/04/2022, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suatu unggahan foto yang menampilkan kendaraan terparkir di jalanan depan rumah serta mengganggu akses pengguna lainnya kembali ramai di media sosial.

Bahkan dalam unggahan tersebut, mobil tidak hanya terparkir tapi juga dikelilingi penghalang kokoh seperti kayu triplek tebal setinggi ban, yang berfungsi seperti pagar.

Sontak, banyak netizen yang memberi tanggapan di laman komentar pada akun terkait. Sebab lokasinya dekat dengan persimpangan atau belokkan.

"...katanya foto-foto ini berlokasi di Bekasi," tulis captionnya, Minggu (24/4/2022).

Baca juga: Rencana Tarif Gratis saat Gerbang Tol Macet Bergantung Korlantas Polri

Parkir Mobil Sembarangan di BekasiInstagram/IndraRadianFathan Parkir Mobil Sembarangan di Bekasi

Padahal jelas sekali bahwa aturan parkir kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda empat (mobil) sudah diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam UU tersebut, parkir dimaknai dengan keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Lebih jauh, sebagaimana pada Pasal 106 ayat (4) disebutkan bila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi beberapa ketentuan, termasuk berhenti dan parkir.

Bagi pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dalam Pasal 106 ayat (4) terkait tata cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000.

Baca juga: Catat Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bandung Pekan Ini

Sebanyak tujuh mobil diderek petugas saat penertiban parkir liar di Jalan Matraman Raya, Matraman, Jakarta Timur, Senin (6/12/2021).Dok. Sudinhub Jaktim Sebanyak tujuh mobil diderek petugas saat penertiban parkir liar di Jalan Matraman Raya, Matraman, Jakarta Timur, Senin (6/12/2021).

Aturan parkir di jalan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Dalam Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang dapat berakibat pada terganggunya fungsi jalan.

Ruang manfaat jalan dalam hal ini meliputi, badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

Selain itu, aturan yang sama juga dikuatkan dalam Pasal 38 PP Nomor 34/2006 tentang Jalan, yang berbunyi;

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

Maksud "terganggunya fungsi jalan" adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

Khusus di DKI Jakarta, aturan parkir ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Baca juga: Liputan Arus Mudik dan Wisata dalam Merapah Trans Jawa 2022

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau