Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Minimum Kecepatan di Tol 60 Kpj, Kurang dari Itu Bisa Ditilang

Kompas.com - 04/04/2022, 08:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comTilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di jalan tol telah berlaku sejak 1 April 2022. Pengendara yang melakukan pelanggaran, bisa langsung terkena penindakan oleh pihak berwajib.

Salah satu pelanggaran yang akan gencar ditindak adalah batas kecepatan maksimal dan minimal di jalan tol.

Tilang elektronik di jalan tol bisa dilakukan lantaran Korlantas Polri telah memasang speed kamera di sejumlah titik, untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.

Baca juga: Desa Terpencil Dijuluki Kampung Tesla, Penduduknya Punya Puluhan Tesla

Ilustrasi rambu batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan.Sebastian Bozon / AFP Ilustrasi rambu batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan.

Tol memang merupakan jalan bebas hambatan. Meski begitu, bukan berarti pengendara bisa memacu kendaraan seenaknya.

Kejadian kendaraan yang melanggar batas maksimum kecepatan memang sering terjadi di ruas jalan tol. Namun ingat juga ada batas minimum kecepatan di jalan bebas hambatan.

“Penegakan hukum diberlakukan baik yang melanggar batas kecepatan minimal atau batas kecepatan maksimal,” ujar Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, kepada Kompas.com (2/4/2022).

Baca juga: Jadwal MotoGP Argentina 2022 Hari Ini, Balapan Berlangsung Senin Pagi

Lalu lintas kendaraan di jalan tol Jakarta-Cikampek pada saat arus balik libur panjang April 2021.Dok. Jasa Marga Lalu lintas kendaraan di jalan tol Jakarta-Cikampek pada saat arus balik libur panjang April 2021.

Budiyanto mengatakan, batas kecepatan di jalan tol sudah diatur pada peraturan pemerintah No. 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Aturan itu juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4. Dalam beleid itu, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol, yakni 60-100 kpj.

Sedangkan untuk jalan tol dalam kota, kecepatan minimalnya 60 kpj sampai batas maksimal 80 kpj. Lalu untuk jalan tol luar kota, batas kecepatan kendaraan, yakni 100 kpj.

Baca juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Argentina 2022, Kejutan dari Aleix Espargaro

Ilustrasi tilangFoto: Polri Ilustrasi tilang

Budiyanto menambahkan, hal itu juga diperkuat dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

Pada pada Pasal 287 ayat (5) disebutkan: setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dengan pasal 106 ayat (4) huruf g atau pasal 115 huruf a dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

“Yang menjadi permasalahan bahwa jalan tol di Indonesia sering terjadi kemacetan, sehingga pada saat macet kecepatan kendaraan di bawah batas kecepatan minimal,” ucap Budiyanto.

Baca juga: Link Live Streaming MotoGP Argentina 2022 Malam Ini

Ilustrasi lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek jelang Tahun Baru 2021JASA MARGA Ilustrasi lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek jelang Tahun Baru 2021

Oleh sebab itu, ia menyarankan perlu ada suatu sistem yang secara otomatis dapat bekerja pada saat terjadi kemacetan.

“Sistem ini harus bisa menunjukan jalan tol sedang mengalami kemacetan, atau minimal ada petugas yang mengkomunikasikan ke petugas Back office, atau ruang data bahwa jalan tol sedang mengalami kemacetan,” kata Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com