Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Astra Infra Dukung Penindakan Batas Kecepatan di Tol Trans-Jawa

Kompas.com - 01/04/2022, 11:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comAstra Infra siap mendukung Korlantas Polri dalam menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di sejumlah ruas jalan tol, baik yang dikelola oleh Jasa Marga Group maupun yang bekerja sama dengan Astra Tol.

Penerapan tilang elektronik di jalan tol oleh Kepolisian umumnya menyasar dua jenis pelanggaran, yaitu kendaraan yang melakukan pelanggaran ODOL dan over speed.

Berdasarkan data yang dirilis Jasa Marga, sampai 2022, Tol Trans-Jawa sudah terpasang 15 titik dan secara keseluruhan ada 25 titik speed camera di Tol Jabotabekdung, Trans-Jawa, dan Bali, serta dari Korlantas Polri ada tambahan 8 titik.

Baca juga: Motor Listrik Yamaha E01 Mejeng di IIMS 2022, Mirip Skutik NMAX

Korlantas Polri tambah 6 speed camera di Jalan Tol Jasa Marga GroupJasa Marga Group Korlantas Polri tambah 6 speed camera di Jalan Tol Jasa Marga Group

“Ada dua ruas tol Jasa Marga yang berpartner dengan Astra Infra, yaitu Tol Semarang-Solo dan Tol Surabaya-Mojokerto,” ujar Danik Irawati, Head of Corporate Communication Astra Infra Toll Road, kepada Kompas.com (30/3/2022).

Menurutnya, lokasi penerapan speed camera itu berada 1 titik di Tol Semarang-Solo Km 429+200, kemudian 1 titik di Tol Surabaya-Mojokerto Km 730+200.

Danik juga mengatakan, beberapa speed camera di Tol Trans-Jawa sudah terkoneksi dengan ETLE atau tilang elektronik.

Baca juga: Dirilis di IIMS 2022, Mobil Listrik Hyundai Ioniq 5 Sudah Bisa Dipesan

Sementara buat yang belum, kecepatan kendaraan terpantau melalui aplikasi smart cam, kemudian di-capture sebagai dasar untuk tilang.

“Tilang jadi wewenang kepolisian. Jadi yang biasanya dilakukan itu, polisinya sudah standby di Gerbang Tol,” ucap Danik.

“Kemudian memastikan nomor pelat kendaraan yang melanggar itu sesuai dengan hasil capture CCTV, kemudian diminta minggir untuk klarifikasi terus penindakan,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com