Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, di Jalan Tol Juga Ada Batas Kecepatan Minimum

Kompas.com - 29/03/2022, 13:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Polri memang sudah memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terintegrasi dengan speed camera dj beberapa ruas jalan tol di Indonesia.

Kamera tadi akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar batas kecepatan di jalan tol. Jadi bagi pelanggar nantinya dikirim sirat tilang elektronik ke alamat yang tertera pada STNK.

Kejadian kendaraan yang melanggar batas maksimum kecepatan memang sering terjadi di ruas jalan tol. Namun ingat juga ada batas minimum kecepatan di jalan bebas hambatan, yakni 60 kpj.

Baca juga: Kenapa Masih Ada Pengemudi Melanggar Batas Kecepatan di Jalan Tol?

Mengemudi di bawah batas kecepatan bukan berarti aman. Kalau kasusnya di jalan tol, di mana banyak kendaraan yang melaju cepat, mobil yang pelan bisa membahayakan pengguna jalan lain.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana mengatakan, ketika menyetir di jalan tol namun kecepatannya di bawah batas terendah, ada bahaya yang mengintai pengemudi tersebut.

"Risiko terbesarnya yaitu ditabrak dari belakang atau mengganggu arus lalu lintas,” ucap Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Travel Gelap Mulai Ramai, Masyarakat Diminta Mudik Gunakan Bus Resmi 

Sony menambahkan, masih sering ditemukan pengemudi yang berjalan lambat di jalan tol. Jika batas kecepatan terendah 60 kpj, seharusnya berada di lajur paling kiri, namun masih ada juga yang salah memilih lajurnya.

"Yang celaka kalau berbicara mobil kecil yang di lajur tengah atau kanan kecepatannya 60 kpj sambil santai. Enggak ditabrak saja sudah bagus, kadang mereka tidak peduli,” kata Sony.

Sony mengatakan, kesadaran dan pemahaman pengguna jalan tol masih rendah. Misal tentang pentingnya lajur yang sesuai dengan kecepatan kendaraan, lalu lajur paling kanan hanya untuk mendahului.

“Ini akibat dari SIM nembak dan tidak pernah belajar tentang keselamatan berkendara. Hal sepele tapi bisa fatal,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
setuju, membalas komentar a rahman kenzo : seharusnya hrs adil.... yg over speed ditilang dan yg terlalu lambat jg ditilang (batas bawah kecepatan) kecuali macet


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau