JAKARTA, KOMPAS.com - Mendekati musim mudik Lebaran, Satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19, resmi menerbitkan aturan baru sarat perjalanan orang dalam negeri, baik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum.
Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 2 April 2022, sekaligus menggantikan aturan sebelumnya atau SE 11.
"Dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS-CoV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional, perlu diatur mengenai ketentuan hukum perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," tulis SE tersebut.
Baca juga: PPnBM Berakhir, Suzuki Mulai Tebar Diskon Selama IIMS 2022
Ada beberapa aturan main baru yang ditetapkan bagi masyarakat atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yang akan berpergian atau mudik, baik menggunakan transportasi umum atau pribadi.
Pada poin 3 disebutkan, PPDN yang melakukan perjalanan menggunakan kendaran umum atau pribadi, seperti mobil, harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.