Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Daus Mini Pakai Rotator dan Pelat Palsu tapi Tak Ditilang, Ini Alasan Polisi

Kompas.com - 11/03/2022, 18:34 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mobil Toyota Fortuner milik artis Daus Mini kedapatan melanggar peraturan lalu lintas oleh Tim Perintis Presisi Polrestro Depok.

Tercatat, pengemudi Fortuner berkelir hitam itu melakukan dua kesalahan. Pertama menggunakan lampu rotator sirene atau strobo, dan kedua memakai pelat nomor tidak sesuai STNK.

Akibatnya, Sport Utility Vehicle (SUV) ladder-frame tersebut langsung dibawa ke Polres Metro Depok.

Baca juga: 3 Kesalahan yang Sering Dilakukan Pengemudi Mobil Manual

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh MEMANTAU KOTA DEPOK 24 JAM (@depok24jam)

AKBP Jhoni Eka Putra, Kasat Lantas Polres Metro Depok, mengatakan, pengemudi mobil Daus Mini bisa ditindak karena melanggar aturan lalu lintas.

Salah satunya melanggar pasa 287 ayat 4, meski begitu pengemudi mobil Daus Mini tidak dikenakan sanksi pidana walaupun melakukan dua pelanggaran.

"Tidak ditahan karena STNK aslinya masih, ada hanya saja pelat nomor yang palsu," ujar Jhoni kepada Kompas.com (11/3/2022).

Baca juga: Jangan Didorong, Ini Cara Mengatasi Mobil Matik yang Mogok

Mobil Daus Mini terjaring Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok lantaran melanggar penggunaan lampu strobo, sirine hingga pelat palsu, Kamis (10/3/2022). (doc. Tim Perintis)M Chaerul Halim Mobil Daus Mini terjaring Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok lantaran melanggar penggunaan lampu strobo, sirine hingga pelat palsu, Kamis (10/3/2022). (doc. Tim Perintis)

“Kami tidak tilang karena saat ini masih ada Operasi Keselamatan Jaya 2022. Kami hanya berikan edukasi, mobil pun sudah kami kembalikan," kata dia.

Jhoni mengatakan, rotator dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan. Sedangkan mobil pribadi bukan termasuk kategori kendaraan yang mendapatkan prioritas.

Sebagai informasi, pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) berbunyi seperti berikut:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau