JAKARTA, KOMPAS.com - Jika membeli ban baru maka akan terlihat garis dengan warna tertentu di telapak ban. Tak sedikit yang penasaran apakah arti dari garis-garis warna tersebut.
On Vehicle Test PT Gajah Tunggal Tbk Zulpata Zainal menjelaskan, garis warna-warni pada ban atau yang biasa disebut dengan “trade mark.”
Baca juga: Karakter Konsumen Italjet Dragster, Gaul dan Kaya
Tujuan garis warna itu memiliki fungsi lebih kepada keperluan pada saat di pabrik pembuatan dan atau bisa juga di toko ban, tapi tidak ada fungsinya untuk konsumen.
"Itu sebenarnya untuk keperluan internal di pabrik atau di toko ban, tidak berpengaruh ke konsumen. Kalau di pabrikan istilahnya trade mark. Warna tersebut dibedakan agar lebih mudah untuk membedakan ukuran ban dengan cepat," kata Zulpata kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Zulpata mengatakan garis warna pada telapak ban dibuat untuk mempermudah dalam menggolongkan ban berdasarkan ukurannya.
Sebab ada banyak ukuran ban di pabrik, untuk dapat melihatnya dengan cepat cukup melihat dari garis warna tersebut
Baca juga: Kasus Fortuner Daus Mini, Rotator Tidak Boleh Dipakai Kendaraan Sipil
Meski demikian kata Zulpata, warna khusus tersebut bukan merupakan standar SNI. Setiap pabrikan memiliki kode warna sendiri untuk membedakan produknya.
Misalkan untuk kendaraan dengan ukuran ban 215/70 akan dikelompokkan ke golongan tersebut karena memiliki ukuran yang sama.
"Kan tidak mungkin di pabrik ban pekerja kalau melihat ukuran ban harus dicek satu-satu pada keterangan samping bannya. Dengan diberikan tanda khusus akan lebih efisien dan mempermudah pekerjaan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.