JAKARTA, KOMPAS.com – Mobil Toyota Fortuner milik artis Daus Mini kedapatan melanggar peraturan lalu lintas oleh Tim Perintis Presisi Polrestro Depok.
Tercatat, pengemudi Fortuner berkelir hitam itu melakukan dua kesalahan. Pertama menggunakan lampu rotator sirene atau strobo, dan kedua memakai pelat nomor tidak sesuai STNK.
Akibatnya, Sport Utility Vehicle (SUV) ladder-frame tersebut langsung dibawa ke Polres Metro Depok.
Salah satunya melanggar pasa 287 ayat 4, meski begitu pengemudi mobil Daus Mini tidak dikenakan sanksi pidana walaupun melakukan dua pelanggaran.
"Tidak ditahan karena STNK aslinya masih, ada hanya saja pelat nomor yang palsu," ujar Jhoni kepada Kompas.com (11/3/2022).
“Kami tidak tilang karena saat ini masih ada Operasi Keselamatan Jaya 2022. Kami hanya berikan edukasi, mobil pun sudah kami kembalikan," kata dia.
Jhoni mengatakan, rotator dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan. Sedangkan mobil pribadi bukan termasuk kategori kendaraan yang mendapatkan prioritas.
Sebagai informasi, pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) berbunyi seperti berikut:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."
https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/11/183407315/mobil-daus-mini-pakai-rotator-dan-pelat-palsu-tapi-tak-ditilang-ini-alasan