JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di sejumlah Polres pada wilayah hukum Polda Metro Jaya kembali menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising tidak sesuai ketentuan (knalpot brong).
Melalui keterangan tertulis TMC Polda Metro Jaya, salah satu wilayah di maksud ialah TL Jembatan Dua Tambora, Jakarta Barat pada Senin, 7 Maret 2022.
"Polri Sat Lantas Jakarta Barat melakukan teguran dan penindakan tilang terhadap pengendara motor yang melakukan pelanggaran menggunakan knalpot tidak standar," tulis keterangan itu, Senin.
Baca juga: Kilah Komunitas Supermotor Terobos Jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang
08.52 Polri Sat Lantas Jakarta Barat melakukan teguran dan penindakan tilang terhadap pengendara motor yang melakukan pelanggaran menggunakan knalpot tidak standar di TL Jembatan Dua Tambora. pic.twitter.com/tf8Fe3yNl5
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) March 7, 2022
Adapun penindakkan pelanggaran tersebut, merupakan salah satu aspek yang menjadi perhatian pihak Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri pada Ooperasi Keselamatan Jaya 2022.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menyatakan, sanksi hukum unyuk pengendara knalpot brong termaktub dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ, sebagai berikut:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Berdasarkan pasal tersebut, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan.
Setiap kendaraan yang dimodifikasi juga disebut harus dilaporkan agar mendapat persetujuan legalitas jalan.
Baca juga: Biasa Menyetir Manual, Jangan Asal Bawa Mobil Matik Tanpa Penyesuaian
Selanjutnya, untuk standar tingkat kebisingan knalpot, sudah ditentukan di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 Tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa Untuk motor berkubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Sementara itu, untuk mengukurnya Polisi harus menggunakan alat berupa decibel meter dan dilakukan pada jarak dan ketinggian alat 1 meter dari ujung knalpot. Saat mengukur pun, mesin dalam kondisi idle atau langsam. Artinya, tidak dibuka gasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.