Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Resmi Bikin SIM A dan SIM C per Maret 2022

Kompas.com - 02/03/2022, 07:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib seseorang sebelum mengendarai motor maupun mobil. SIM menandakan orang tersebut kompeten dalam mengemudikan kendaraan.

SIM terbagi jadi beberapa jenis, misalnya seperti SIM A untuk mengendarai mobil dan SIM C untuk motor.

Saat ingin membuat SIM, proses dalam mendapatkan SIM A dan SIM C tentu berbeda, begitu juga dengan biaya yang dikeluarkan.

Lalu berapa biaya yang dibutuhkan saat mau membuat SIM A maupun SIM C?

Baca juga: Polisi Akan Sesuaikan Aturan Pengurusan SIM dan STNK Wajib Punya BPJS

Biaya pembuatan SIM sudah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk membuat SIM A, dipatok Rp 120.000. Namun bukan itu saja, persiapkan uang tambahan untuk asuransi sebesar Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Jadi total biaya yang dikeluarkan adalah Rp 175.000.

Sedangkan untuk pembuatan SIM C, saat ini sudah terbagi jadi tiga golongan. Pertama ada SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.

Baca juga: Penyebab Utama Jalur Puncak Bogor Macet Total Akhir Pekan Lalu

Walaupun punya tiga golongan, soal biaya pembuatannya tidak berbeda, yakni Rp 100.000, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020.

Jangan lupa ada biaya tambahan seperti asuransi (Rp 30.000) dan pemeriksaan kesehatan (Rp 25.000).

Jadi untuk membuat SIM C, CI, dan CII, biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 155.000.

Baca juga: Soesalit Djojoadhiningrat, Anak Semata Wayang R.A. Kartini yang Terlupakan Sejarah

Perbedaan antara pembuatan SIM C, CI, dan CII adalah pada syarat usianya. SIM C, usia minimalnya 17 tahun, sedangkan CI 18 tahun dan CII 19 tahun.

Perlu diingat juga, bagi yang mau naik dari SIM C ke CI, syarat tambahannya adalah sudah memiliki SIM C selama minimal 12 bulan setelah diterbitkan. Begitu juga ketika mau naik dari SIM CI ke CII.

Jadwal SIM Keliling

Berikut sebaran SIM Keliling di Jabodetabek pada Maret 2022:

DKI Jakarta

Baca juga: 5 Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dilihat di Pagi Hari, Apa Saja?

Jakarta Utara: Pos Pol Jembatan 3 Pluit, Penjaringan dan Depan Pospol Teluk Intan, Penjaringan
Jakarta Timur: Honda Dewi Sartika, Cawang?Jakarta Selatan: Taman Makam Pahlawan Kalibata, Ps Minggu dan Pospol Kalibata
Jakarta Pusat: Depan Kantor Pos Pusat Lapangan Banteng Utara No.1, dan Kantor Pos & Giro Pasar Baru
Jakarta Barat: Mal Ciputra/Citralen, Jl Letjen S Parman dan LTC Glodok

Bogor

Kota Bogor: Graha Pena Radar Bogor Taman Yasmin

Tangerang

Tangerang Selatan: Pamulang Square, ITC BSD, dan Polsek Curug
Tangerang Selatan: Bintaro Plaza (khusus Minggu)

Depok

Baca juga: Jarang Diketahui, Berikut 5 Minuman Sehari-hari yang Memicu Kanker

Depok: Depok Town Square, Margocity, Villa Cassablanca, Pasar Segar Cinere, dan Honda Motor Care

Bekasi

Bekasi Kota: Mega Bekasi Hypermall
Kabupaten Bekasi: Ruko Robson, Cikarang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
nah...itu die, membalas komentar gempur prasongko : polisi buat sim itu tipu tipu . preman berseragam ya polisi


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Trump Tarik Biaya Tambahan untuk Kapal-kapal China yang Bersandar di AS
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau