Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan BPJS Kesehatan Mulai Berlaku Jadi Syarat Urus SIM dan STNK

Kompas.com - 22/02/2022, 12:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo baru telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam Inpres tersebut terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia. Nantinya peserta yang membuat dokumen tersebut harus sudah terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.

Lantas, kapan aturan tersebut mulai berlaku?

Kasibinyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri mengatakan, aturan mengenai pembuatan SIM, STNK dan SKCK wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan benar adanya. Namun, hal tersebut belum berlaku.

Baca juga: Selain Perpanjangan, Bikin SIM Baru Juga Harus Sertakan BPJS Kesehatan

Aturan tersebut baru akan berlaku ketika Perpol baru sudah diundangkan. Nantinya, pemohon SIM mau baru atau perpanjang akan terkena peraturan tersebut (menggunakan kartu BPJS),” ucap Faisal saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/2/2022).

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru, pengendara harus menyiapkan biaya pembuatan SIM C, SIM A, SIM B, atau SIM D. Pasalnya, biaya bikin SIM C berbeda dengan jenis SIM lainnya.KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Ilustrasi SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru, pengendara harus menyiapkan biaya pembuatan SIM C, SIM A, SIM B, atau SIM D. Pasalnya, biaya bikin SIM C berbeda dengan jenis SIM lainnya.

Menyoal kapan aturan tersebut akan berlaku, Faisal belum bisa memastikan. Sebab, pembuatan Perpol butuh proses yang cukup panjang.

“Kami tidak bisa tentukan kapan (diberlakukan), karena pembuatan Perpol perlu proses, tidak hanya Korlantas tetapi melibatkan sub sektor yang lain,” ucapnya.

Sementara itu, Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin mengatakan, aturan tersebut dalam penerapannya setidaknya diperlukan dua proses yang harus dijalankan, yaitu mengubah regulasi (Perpol Nomor 7 tahun 2021 tentang Regident Ranmor) dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak kaget.

Taslim melanjutkan, aturan ini sebenarnya sudah ada pada 2015, tetapi dalam bentuk aturan pemerintah, bukan inpres.

Pajak STNK Honda CBR250RR SP QS, bayar pajak motor, syarat bayar pajak motor, pembayaran pajak motorKOMPAS.com/Gilang Pajak STNK Honda CBR250RR SP QS, bayar pajak motor, syarat bayar pajak motor, pembayaran pajak motor

“Kami dari pengemban fungsi regident waktu itu ada kecenderungan minta ditunda dengan pertimbangan perlu sosialisasi dan minta pengelolaan BPJS diperbaiki terlebih dahulu,” ucap Tasli dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Begini Syarat Baru Perpanjang STNK

Kepolisian menurutnya saat ini tak mau membuat masyarakat terbebani dengan kewajiban BPJS, tetapi disisi lain pelayanannya belum maksimal.

Meski begitu, Taslim menegaskan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah ini. Menurut cara pandangnya, menjadi peserta aktif BPJS merupakan keinginan pemerintah dalam membangun semangat persatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga negara Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com