Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Perpanjangan, Bikin SIM Baru Juga Harus Sertakan BPJS Kesehatan

Kompas.com - 22/02/2022, 08:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan baru tentang pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia.

Hal tersebut tertuang adalah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan (JKN).

Nantinya, peserta yang membuat dua dokumen itu harus sudah terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.

Baca juga: Urus SIM dan STNK Kini Wajib Punya BPJS Kesehatan

Dikutip dari situs Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Senin (21/2/2022), instruksi ini mengatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam aturan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 tersebut, ada instruksi khusus yang diberikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk permohonan yang ingin membuat SIM, STNK dan SKCK dengan menyertakan kartu BPJS Kesehatan.

Cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak secara online dan offline dengan mudahKompas.com/Retia Kartika Dewi Cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak secara online dan offline dengan mudah

Aturannya tersebut tertulis jelas pada nomor 25 huruf a dan b yang menugaskan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:

a. melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional: dan

b. meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.

Ketika tim redaksi mengkonfirmasi hal ini, Kasibinyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri mengatakan, aturan mengenai pembuatan SIM, STNK dan SKCK wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan benar adanya.

“Dalam Inpres itu sudah jelas bahwa yang dilakukan oleh Korlantas Polri adalah menyempurnakan regulasi. Regulasinya berupa peraturan kepolisian yang mengatur tentang penerbitan dan penganaan SIM,” ucap Faisal saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Sejumlah anggota masyarakat sedang membuat surat izin mengemudi (SIM) secara online di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Kedung Halang Polresta Bogor Kota, Selasa (16/1/2018).KOMPAS.com/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH Sejumlah anggota masyarakat sedang membuat surat izin mengemudi (SIM) secara online di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Kedung Halang Polresta Bogor Kota, Selasa (16/1/2018).

Namun Faisal melanjutkan, aturan permohonan pembuatan SIM, STNK dan SKCK menggunakan kartu BPJS belum berlaku. Ia mengatakan, aturan tersebut baru akan berlaku ketika Perpol baru sudah diundangkan.

Dengan demikian, seluruh masyarakat yang ingin membuat dokumen tersebut harus menyertakan kartu BPJS Kesehatan.

“Nantinya, pemohon SIM mau baru atau perpanjang akan terkena peraturan tersebut (menggunakan kartu BPJS). Aturan tersebut akan berlaku setelah ada regulasinya, setelah dilaksanakan penyempurnaan,” kata dia.

Baca juga: Kenapa Saat Mengemudi di Malam Hari Harus Matikan Lampu Kabin Mobil?

Menyoal kapan aturan tersebut akan berlaku, Faisal belum bisa memastikan. Sebab, pembuatan Perpol butuh proses yang cukup panjang.

“Kami tidak bisa tentukan kapan (diberlakukan), karena pembuatan Perpol perlu proses, tidak hanya Korlantas tetapi melibatkan sub sektor yang lain,” ucap Faisal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com