Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Tanpa BPJS Kesehatan Tidak Bisa Urus SIM dan STNK

Kompas.com - 22/02/2022, 06:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam Inpres tersebut terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia. Nantinya peserta yang membuat dokumen tersebut harus sudah terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.

Dikutip dari situs Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Senin (21/2/2022), instruksi ini mengatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Pekan Ini

Dalam aturan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 tersebut, ada instruksi khusus yang diberikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk permohonan yang ingin membuat SIM, STNK dan SKCK dengan menyertakan kartu BPJS Kesehatan.

Aturannya tersebut tertulis jelas pada nomor 25 huruf a dan b yang menugaskan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:

a. melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional: dan

Baca juga: Pendaftaran PINTAR BI Hari Ini Dibuka Pukul 09.00 WIB, Ini Tips War di pintar.bi.go.id

b. meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.

Menanggapi hal ini, Kasibinyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Faisal Andri mengatakan, aturan mengenai pembuatan SIM, STNK dan SKCK wajib menyertakan kartu BPJS merupakan penyempurnaan regulasi berdasarkan instruksi dari presiden.

“Dalam Inpres itu sudah jelas bahwa yang dilakukan oleh Korlantas Polri adalah menyempurnakan regulasi. Regulasinya berupa peraturan kepolisian yang mengatur tentang penerbitan dan penganaan SIM,” ucap Faisal saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Faisal melanjutkan, nantinya, pemohon SIM baik itu baru atau perpanjang akan terkena peraturan tersebut (menggunakan kartu BPJS).

“Aturan tersebut akan berlaku setelah ada regulasinya, setelah dilaksanakan penyempurnaan,” kata dia.

Baca juga: Urus SIM dan STNK Kini Wajib Punya BPJS Kesehatan

Sementara itu, Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin menjelaskan, pihaknya akan mendukung apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah.

Menurut cara pandangnya, menjadi peserta aktif BPJS merupakan keinginan pemerintah dalam membangun semangat persatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga negara indonesia.

“Hal ini peruntukannya untuk seluruh warga Indonesia. Hanya saja sesuai instruksi itu pula maka dalam pelaksanaannya ada proses yang harus kami lakukan,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
#jernihberkomentar jangan salahkan rakyat yang tidak mampu kalau membangkang peraturan pemerintahan.rakyat sudah susah di buat makin susah.aku aja sudah 2 tahun enga bayar bpjs.sebelum 2 tahun lalu aku minta cabut bpjs disuruh lunasin dulu.aku lunasin masih aja enga di cabut.makan aja aku susah


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau