Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekasaya Satu Arah Kawasan Puncak Sudah Bergulir Lebih dari 30 Tahun

Kompas.com - 02/03/2022, 08:22 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Rekayasa lalu lintas menggunakan sistem satu arah (one way) di jalan Raya Puncak Bogor sudah terdengar akrab di telinga para pengendara motor atau mobil yang melintas.

Bahkan, aturan ini termasuk melekat dengan destinasi wisata di Jawa Barat tersebut. Beberapa pengendara bahkan sengaja untuk mengetahui terlebih dahulu jadwal one way arus balik dan arus pulang di Puncak sebelum mulai perjalanan.

Dengan membaca jadwal pemberlakuan sistem satu jalur dapat menyiapkan diri untuk menghindari terjebak di kemacetan.

Baca juga: Daftar Harga Aki Mobil per Maret 2022

Pemberlakuan sistem satu arah di Puncak bukanlah aturan baru, karena sudah berlaku sejak 1986.

“Sistem one way di jalur Puncak sudah ada sejak lama, usianya 30 tahunan lebih,” ujar Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata baru-baru ini pada Kompas.com.

Kehadiran tempat wisata Taman Safari Indonesia (TSI) di tahun 1985 membuat kawasan Puncak kian ramai di kunjungi berbagai wisatawan.

Kemacetan parah kerap terjadi karena ditambah faktor hadirnya tempat wisata baru saat itu, yaitu Taman Safari Indonesia (TSI). Oleh karena itu, melonjaknya jumlah kendaraan di Puncak, terutama saat hari libur membuat peraturan tersebut dibuat.

Sejumlah pengendara antre di jalur wisata Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (27/2/2022). Tingginya antusiasme masyarakat untuk berwisata pada libur akhir pekan dan libur Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, mengakibatkan kepadatan kendaraan di jalur Puncak Bogor sehingga Satlantas Polres Bogor melakukan rekayasa buka tutup jalur untuk mengurai kepadatan kendaraian.ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA Sejumlah pengendara antre di jalur wisata Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (27/2/2022). Tingginya antusiasme masyarakat untuk berwisata pada libur akhir pekan dan libur Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, mengakibatkan kepadatan kendaraan di jalur Puncak Bogor sehingga Satlantas Polres Bogor melakukan rekayasa buka tutup jalur untuk mengurai kepadatan kendaraian.

JIka biasanya terdapat dua jalur yaitu menuju kawasan Puncak dan jalan ke bawah atau arah Ciawi, dengan aturan tersebut hanya ada satu jalur saja yang dapat digunakan oleh pengendara.

Penerapannya aturan ini dilakukan pada jam-jam tertentu saja dan bergantian. Sistem ini berlaku bagi kendaraan roda empat dan roda dua.

Meskipun usianya sudah tidak muda, aturan ini masih belum sempurna dalam mengatasi kemacetan yang sering terjadi di jalan Puncak. Oleh sebab itu, saat ini ada opsi tambahan dalam mengatasi kemacetan di jalur menuju Puncak yakni sistem ganjil genap.

Baca juga: Harga Motor Trail dan Adventure Naik per Maret 2022

Dicky menjelaskan jika opsi baru ini akan melengkapi sistem satu jalur dalam menguraikan kepadatan lalu lintas di Puncak.

“Nah sekarang kita punya opsi baru dengan melaksanakan ganjil genap saat akhir pekan,” Imbuh Dicky.

Sistem ganjil genap ini sudah diterapkan sejak tahun lalu, tepatnya di bulan September 2021. Dan kini telah menjadi aturan permanen yang diberlakukan selama akhir pekan.

Aturan ini akan mencegah penumpukan volume kendaraan di Puncak saat libur tiba. Sistem ganjil genap akan melakukan pembagian arus masuk kendaraan berdasarkan nomor kendaraan.

Pada tanggal ganjil hanya untuk nomor kendaraan ganjil, sebaliknya saat tanggal genap hanya untuk nomor kendaraan genap yang diperbolehkan melintasi kawasan Puncak. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com