Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Keselamatan Jaya 2022, Penumpang Juga Harus Pakai Sabuk Pengaman

Kompas.com - 01/03/2022, 12:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Operasi Keselamatan Jaya yang dilaksanakan Polda Metro Jaya resmi berlangsung sejak hari Selasa, 1 Maret 2022 dan dilakukan selama dua pekan.

Pada operasi kali ini, ada tujuh pelanggaran prioritas yang akan ditindak, salah satunya adalah pengemudi kendaraan bermotor (ranmor) yang tidak memakai safety belt atau sabuk pengaman.

Pengemudi yang tidak memakai safety belt akan ditindak sesuai dengan Pasal 289 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tertulis denda yang akan diberi adalah kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Tidak Ada Razia di Operasi Keselamatan Jaya 2022, tapi Tetap Ada Penindakan

Anggota kepolisian memberikan sanksi berupa tilang untuk sejumlah pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (25/10/2021) pagi.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Anggota kepolisian memberikan sanksi berupa tilang untuk sejumlah pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (25/10/2021) pagi.

Kalau dilihat, memang tertulis hanya pengemudi saja yang tidak memakai sabuk pengaman dan akan ditindak. Padahal sebenarnya, penumpang juga wajib mengenakan safety belt saat sedang ada di dalam mobil.

Sabuk pengaman berlaku bagi pengemudi dan penumpang,” ucap Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam kepada Kompas.com, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Rumus Benar Menyetir Mobil Manual di Tanjakan

Kemudian, Jamal menjelaskan kalau operasi kali ini tidak ada razia, namun untuk pelanggaran yang kasat mata dan tertangkap tangan, akan tetap ditindak dengan pemberian tilang.

“Untuk sabuk keselamatan, pengawasannya melalui ETLE,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com