JAKARTA, KOMPAS.com – Operasi Keselamatan Jaya yang dilaksanakan Polda Metro Jaya resmi berlangsung sejak hari Selasa, 1 Maret 2022 dan dilakukan selama dua pekan.
Pada operasi kali ini, ada tujuh pelanggaran prioritas yang akan ditindak, salah satunya adalah pengemudi kendaraan bermotor (ranmor) yang tidak memakai safety belt atau sabuk pengaman.
Pengemudi yang tidak memakai safety belt akan ditindak sesuai dengan Pasal 289 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tertulis denda yang akan diberi adalah kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca juga: Tidak Ada Razia di Operasi Keselamatan Jaya 2022, tapi Tetap Ada Penindakan
Anggota kepolisian memberikan sanksi berupa tilang untuk sejumlah pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (25/10/2021) pagi.
Kalau dilihat, memang tertulis hanya pengemudi saja yang tidak memakai sabuk pengaman dan akan ditindak. Padahal sebenarnya, penumpang juga wajib mengenakan safety belt saat sedang ada di dalam mobil.
“Sabuk pengaman berlaku bagi pengemudi dan penumpang,” ucap Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam kepada Kompas.com, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Rumus Benar Menyetir Mobil Manual di Tanjakan
Kemudian, Jamal menjelaskan kalau operasi kali ini tidak ada razia, namun untuk pelanggaran yang kasat mata dan tertangkap tangan, akan tetap ditindak dengan pemberian tilang.
“Untuk sabuk keselamatan, pengawasannya melalui ETLE,” ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.