Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Operasi Keselamatan Jaya 2022, Penumpang Juga Harus Pakai Sabuk Pengaman

JAKARTA, KOMPAS.com – Operasi Keselamatan Jaya yang dilaksanakan Polda Metro Jaya resmi berlangsung sejak hari Selasa, 1 Maret 2022 dan dilakukan selama dua pekan.

Pada operasi kali ini, ada tujuh pelanggaran prioritas yang akan ditindak, salah satunya adalah pengemudi kendaraan bermotor (ranmor) yang tidak memakai safety belt atau sabuk pengaman.

Pengemudi yang tidak memakai safety belt akan ditindak sesuai dengan Pasal 289 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tertulis denda yang akan diberi adalah kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Kalau dilihat, memang tertulis hanya pengemudi saja yang tidak memakai sabuk pengaman dan akan ditindak. Padahal sebenarnya, penumpang juga wajib mengenakan safety belt saat sedang ada di dalam mobil.

“Sabuk pengaman berlaku bagi pengemudi dan penumpang,” ucap Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam kepada Kompas.com, Selasa (1/3/2022).

Kemudian, Jamal menjelaskan kalau operasi kali ini tidak ada razia, namun untuk pelanggaran yang kasat mata dan tertangkap tangan, akan tetap ditindak dengan pemberian tilang.

“Untuk sabuk keselamatan, pengawasannya melalui ETLE,” ucapnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/01/121200415/operasi-keselamatan-jaya-2022-penumpang-juga-harus-pakai-sabuk-pengaman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke