Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Pelanggaran Prioritas Operasi Keselamatan Jaya 2022, Helm Wajib SNI

Kompas.com - 28/02/2022, 10:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022 mulai 1 Maret sampai 14 Maret 2022. Ada tujuh pelanggaran prioritas pada operasi yang berlangsung dua minggu ini.

Dikutip dari Instagram @TMCPoldaMetro, tujuh sasaran khusus operasi kali ini mengincar pada pengendara motor maupun mobil. Bagi yang melanggar, ada denda yang harus dibayarkan.

Berikut ini tujuh pelanggaran prioritas pada Operasi Keselamatan Jaya 2022 beserta pasal dan denda yang harus dibayarkan:

Baca juga: Begini Ciri Razia Resmi Polisi pada Operasi Keselamatan Jaya 2022

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

1. Pengemudi Kendaraan Bermotor (Ranmor) yang Menggunakan HP

Pengendara akan dikenakan Pasal 283 Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000

2. Pengemudi Ranmor yang Masih di Bawah Umur

Baca juga: Upacara Pedang Pora Awali Prosesi Kremasi Alvin Lim

Pengendara akan dikenakan Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta

3. Berbonceng Lebih dari 1 Orang

Pengendara akan dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

Baca juga: Ini Helm Mahal yang Dipakai Ariel NOAH Saat Naik Suzuki Shogun

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

Pengendara akan dikenakan Pasal 291 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

5. Mengemudikan Ranmor dalam Pengaruh Alkohol

Baca juga: Polisi Minta Maaf Usai Aksi Arogan Petugas Patwal RI 36 Viral di Media Sosial

Pengendara akan dikenakan Pasal 311 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta

6. Melawan Arus

Pengendara akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

7. Pengemudi Ranmor yang Tidak Menggunakan Safety Belt

Pengendara akan dikenakan Pasal 289 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari
Login dan coba pengalaman membaca berita tanpa iklan
atau