Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Wheelie Sambil Berdiri, Motor Terjun dari Tebing

Kompas.com - 01/03/2022, 08:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Media sosial sering dijadikan ajang pamer kemampuan berkendara pada remaja. Salah satunya yaitu melakukan freetsyle di jalan umum yang bukan tempatnya.

Seperti video yang diunggah akun Instagram Otomotif Weekly, terlihat beberapa anak muda melakukan wheelie sambil berdiri, secara berurutan. 

Tapi sayangnya tak semua berhasil, ada satu yang jatuh ketika ingin melakukan wheelie sambil berdiri. Sialnya bukan cuma jatuh dari motor, tapi motornya kemudian terjun dari tebing yang punya jurang cukup dalam.

Baca juga: Komunitas Suzuki Thunder Rayakan Ultah Ke-17 Tahun

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Tabloid OTOMOTIF (@otomotifweekly)

 

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, jalan umum adalah ruang lalu-lintas yang digunakan untuk aktivitas kegiatan masyarakat umum baik itu pejalan kaki, menggunakan kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor.

"Untuk ketertiban di jalan umum tentunya ada aturan yang mengatur sehingga mereka paham tentang tata cara berlalu lintas yang benar," kata Budiyanto belum lama ini.

Budiyanto mengatakan, semua pengendara mesti bisa meletakan hak dan kewajiban secara seimbang pada saat beraktivitas di Jalan.

"Freestyle yang dilaksanakan di Jalan umum, merupakan pelanggaran lalu lintas dan berpotensi sangat besar terjadinya fatalitas lalu lintas," katanya.

Baca juga: Waspada Modus Pecah Kaca Saat Parkir Mobil

Aksi wheelie yang dilakukan di jalan raya@jakartawheeliemaniac Aksi wheelie yang dilakukan di jalan raya

"Inilah kadang-kadang yang kurang dimengerti dan dipahami oleh anak-anak remaja sekadar mengikuti tren kekinian tanpa memperhitungkan risiko yang akan terjadi," katanya.

Dalam Undang-Undang lalu luntas dan angkutan Jalan No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, telah diatur tentang tata cara berlalu lintas yang benar:

Pasal 105

Setiap orang yg menggunakan jalan wajib:
a. Berperilaku tertib, dan/atau
b. Mencegah hal - hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan.

Pasal 106

Ayat 1

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Ayat 4 huruf d

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan Gerakan lalu lintas.

Ayat 8

Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi standart nasional Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau