"Dengan asumsi tersebut, misalkan ada truk di lajur pertama dia ingin menyalip, maka dia masuk di lajur kedua kemudian dia kembali ke lajur pertama," jelas Jusri.
4. Jaga jarak dengan kendaraan lain
Sama halnya ketika berkendara di jalan non-tol, pengemudi juga perlu jaga jarak aman dengan kendaraan lain saat melaju di jalan tol.
Hal ini dilakukan sebagai antisipasi jika kendaraan di depan mendadak berhenti atau berpindah lajur agar dapat terhindar dari tabrakan beruntun.
"Jaga jarak aman tiga detik, mengingat berhubungan dengan dampak yang timbul dari pengereman kendaraan, sehingga terhindar dari tabrakan beruntun," jelas Roslianna Ginting, Training Director The Real Driving Centre (RDC) pada Kompas.com, beberapa waktu yang lalu.
Baca juga: Bukan Pamer Moge, Indra Kenz Cuma Posting Vixion dan Scoopy
5. Batas kecepatan di jalan tol antara 60-100 kpj
Ada rambu-rambu di titik-titik tertentu jalan tol yang menunjukkan batas kecepatan minimal dan maksimal sebuah kendaraan saat melaju.
"Pastikan kita bisa tetap menjaga emosional kita untuk tidak terpancing melebihi batas kecepatan kendaraan. Beda 5 kpj kecepatan kendaraan kita, risikonya pasti berbeda," kata Roslianna.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan bahwa banyak kecelakaan terjadi akibat pelanggaran lalu lintas, karena pengemudi tidak teredukasi untuk selalu membaca rambu-rambu.
Maka, pengemudi tidak boleh abai terhadap rambu-rambu yang ada di jalan tol.
"Apa yang harus dilakukan untuk menghindari bahaya, itu rambu-rambunya udah menandakan," kata Sony.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.