Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Etika Berkendara yang Benar di Jalan Tol

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika berkendara di jalan tol, ada beberapa etika mengemudi yang harus diperhatikan untuk keselamatan bersama.

Di jalan tol, kendaraan melaju dalam kecepatan yang tinggi dan stagnan. Berbeda dengan jalan non-tol, di mana kontur jalan lebih beragam dan kecepatan kendaraan tidak bisa stagnan cepat.

Disitat dari situs Indonesia Baik, ada lima hal yang harus diperhatikan oleh pengemudi saat berkendara melalui jalan tol.

1. Bahu jalan diperuntukkan kendaraan dalam keadaan darurat

Masih banyak pengguna jalan yang menggunakan bahu jalan, untuk menyalip ataupun sebagai alternatif saat keadaan sedang macet atau padat.

Hal ini berbahaya dan dilarang secara hukum. Bahu jalan hanya digunakan untuk kendaraan yang terpaksa berhenti karena keadaan darurat, atau kendaraan prioritas seperti ambulans.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menjelaskan, bahu jalan tol digunakan untuk kondisi darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran yang akan melintas saat jalanan macet. Selain itu, ukuran bahu jalan juga lebih kecil dibanding lajur yang lain.

"Lewat bahu jalan tol itu riskan, jangan biasakan menggunakan bahu jalan untuk menyalip. Kalau di Thailand, bahu jalan tol dibuat tidak rata sehingga tidak nyaman biar tidak dilewati," jelas Djoko, seperti dikutip Kompas.com.

2. Lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lambat

Di jalan tol, lajur paling kiri digunakan oleh kendaraan yang melaju dalam kecepetan lebih rendah, namun stagnan. Biasanya, lajur ini dilalui kendaraan-kendaraan besar.

Kendaraan besar yang menggunakan lajur kiri biasanya adalah truk angkutan barang, dengan muatan yang besar.

3. Lajur kanan untuk menyusul kendaraan lain atau bergerak lebih cepat

Lajur paling kanan digunakan saat pengemudi ingin mendahului kendaraan yang berada di depannya. Namun, pengemudi tidak dianjurkan untuk menggunakan lajur ini secara terus-menerus.

Tabrakan beruntun seringkali terjadi di lajur ini karena pengemudi menggunakan lajur ini sebagai lajur utama, tidak mengikuti fungsinya yang hanya sebagai lajur untuk menyalip atau mendahului kendaraan lain.

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, setelah mendahului melalui lajur ini, pengemudi harus kembali ke lajur utamanya.

"Dengan asumsi tersebut, misalkan ada truk di lajur pertama dia ingin menyalip, maka dia masuk di lajur kedua kemudian dia kembali ke lajur pertama," jelas Jusri.

4. Jaga jarak dengan kendaraan lain

Sama halnya ketika berkendara di jalan non-tol, pengemudi juga perlu jaga jarak aman dengan kendaraan lain saat melaju di jalan tol.

Hal ini dilakukan sebagai antisipasi jika kendaraan di depan mendadak berhenti atau berpindah lajur agar dapat terhindar dari tabrakan beruntun.

"Jaga jarak aman tiga detik, mengingat berhubungan dengan dampak yang timbul dari pengereman kendaraan, sehingga terhindar dari tabrakan beruntun," jelas Roslianna Ginting, Training Director The Real Driving Centre (RDC) pada Kompas.com, beberapa waktu yang lalu.

5. Batas kecepatan di jalan tol antara 60-100 kpj

Ada rambu-rambu di titik-titik tertentu jalan tol yang menunjukkan batas kecepatan minimal dan maksimal sebuah kendaraan saat melaju.

"Pastikan kita bisa tetap menjaga emosional kita untuk tidak terpancing melebihi batas kecepatan kendaraan. Beda 5 kpj kecepatan kendaraan kita, risikonya pasti berbeda," kata Roslianna.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan bahwa banyak kecelakaan terjadi akibat pelanggaran lalu lintas, karena pengemudi tidak teredukasi untuk selalu membaca rambu-rambu.

Maka, pengemudi tidak boleh abai terhadap rambu-rambu yang ada di jalan tol.

"Apa yang harus dilakukan untuk menghindari bahaya, itu rambu-rambunya udah menandakan," kata Sony.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/26/144200715/ini-etika-berkendara-yang-benar-di-jalan-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke