Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Penjualan Mobil Listrik, Kemenkeu Siapkan Bea Masuk 0 Persen

Kompas.com - 26/02/2022, 07:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah sedang berusaha meningkatkan permintaan mobil listrik dengan menyiapkan keringanan untuk impor mobil.

Keringanan ini berupa tarif khusus Bea Masuk nol persen untuk kendaraan bermotor yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap atau Incompletely Knocked Down (IKD), untuk mendorong industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, mengatakan, regulasi ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Baca juga: Suzuki Luncurkan Baleno Model Baru, Harga Mulai Rp 120 Jutaan

Lexus UX 300eKOMPAS.com/GILANG SATRIA Lexus UX 300e

Insentif ini akan membuat industri KBLBB semakin berkembang karena meringankan biaya produksi,” ujar Febrio, disitat dari Antara (25/2/2022).

Febrio mengatakan, kebijakan ini juga akan mendorong industri untuk menghasilkan KBLBB dengan memanfaatkan barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri, sehingga harga kendaraan semakin terjangkau bagi masyarakat.

Dari berbagai jenis barang yang diimpor, seperti impor dalam keadaan lengkap belum dirakit atau Completely Knocked Down (CKD), dan impor dalam keadaan lengkap dan utuh, atau Completely Built-Up (CBU) maka PMK ini menyasar IKD.

Baca juga: Quartararo Posting Foto Sirkuit Ngebul, Diduga Mandalika

Ilustrasi baterai mobil listrik Nissan Leafassemblymag.com Ilustrasi baterai mobil listrik Nissan Leaf

Pemerintah beranggapan lantaran jenis IKD dapat memberikan manfaat yang lebih besar untuk perekonomian domestik

Mengingat komponen KBLBB IKD yang belum lengkap, maka bisa dipenuhi dengan menggunakan komponen yang dihasilkan produsen dalam negeri.

Pemberian insentif ini diberikan untuk impor bentuk IKD kendaraan bermotor listrik roda empat atau lebih hanya berbasis baterai, untuk penggerak traktor jalan semi-trailer, dan pengangkutan sepuluh orang atau lebih termasuk pengemudi.

Baca juga: Catat, Ini 7 Pelanggaran yang Diincar di Operasi Keselamatan Jaya 2022

Fasilitas SPKLU Hyundai di diler Hyundai GowaHyundai Gowa Fasilitas SPKLU Hyundai di diler Hyundai Gowa

Kemudian juga kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang lainnya, kendaraan pengangkutan barang serta kerangka dilengkapi dengan motor listrik sebagai penggerak.

Febrio menambahkan, berkembangnya industri KBLBB akan meningkatkan investasi, penghematan konsumsi energi khususnya bahan bakar minyak (BBM), kualitas lingkungan dan mendorong penguasaan teknologi.

“Nantinya diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan export hub kendaraan bermotor listrik,” ucap Febrio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau