Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Insentif PPnBM Ditunggu, Kemenkeu Pastikan Segera Tersedia

Kompas.com - 17/02/2021, 10:22 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menggulirkan insentif bagi mobil baru melalui skema pemangkasan PPnBM nol persen. Kebijakan ini bakal berlaku pada Maret 2021.

Walau tak semua mobil bisa menikmati relaksasi tersebut, diharapkan adanya insentif bisa mendongkrak lesunya penjualan mobil di Tanah Air akibat pandemi Covid-19.

Namun demikian, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto mengatakan, sebaiknya segera ada peraturan turunannya agar agen tunggal pemegang merek (ATPM) bisa mengalkulasi harga dan memberikan informasinya.

"Kebijakan ini akan bisa sukses begitu peraturannya terbit, mobil mana yang dapat fasilitas (insentif), dihitung oleh ATPM dan diumumkan," ujar Jongkie dalam B-Talk KompasTV bersama Kontan, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: Bocoran Harga Mobil Toyota Usai Insentif PPnBM 0 Persen

Ilustrasi penjualan mobil. ISTIMEWA Ilustrasi penjualan mobil.

"Banyak yang akan memanfaatkan pada tiga bulan pertama, Maret sampai Mei, karena potongannya (PPnBM) sampai 100 persen. Jadi di Maret nanti itu harusnya sudah terlihat peningkatannya," kata dia.

Lantas, kapan pemerintah bakal menyediakan aturannya, mengingat selain Gaikindo, sudah banyak ATPM yang menunggu agar bisa dipelajari dan diterapkan?

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by #UangKita (@kemenkeuri)

Menjawab hal ini, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, sejauh ini semuanya sedang disiapkan dan dipastikan tersedia pada Maret mendatang.

Baca juga: Tak Dapat Insentif Pajak 0 Persen, Penjualan Suzuki Baleno dkk Berpotensi Merosot

Diler Honda Nusantara MT Haryono punya showroom terbesar di Indonesia.STANLY RAVEL Diler Honda Nusantara MT Haryono punya showroom terbesar di Indonesia.

"Karena ini akan berlaku Maret, tentu saja pada Maret sudah tersedia peraturannya sehingga bisa dapat dieksekusi," ujar Yustinus.

"Saat ini peraturan dari Menteri Keuangan sedang disiapkan, kami juga sedang berkomunikasi dengan asosiasi usaha dan para pihak agar mendapatkan masukan informasi yang akurat dan kredibel agar aturannya nanti bisa sesuai dengan yang diharapkan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau