JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan akan melelang 10 unit Suzuki APV secara online pada 14 November 2019 mendatang. Prosesi lelang dilaksanakan melalui laman lelang.go.id.
Berdasarkan pengumuman lelang Peng-5/AG.14/2019 DJA, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II akan menjadi penyelenggara lelang 10 mobil tersebut.
Adapun rinciannya ialah, 5 unit Suzuki APV GL DLX dan 5 unit Suzuki APV DLX GC415V. Seluruh mobil merupakan produksi tahun 2007, dengan kondisi wajar dilengkapi surat jalan.
Baca juga: Kewajiban yang Harus Dipenuhi oleh Pemenang Lelang Mobil Subaru
Namun, hampir semua unit menggunakan nomor polisi merah atau kedinasan. Sehingga pemenang lelang harus mengurus kembali untuk merubahnya menjadi mobil pribadi.
Sementara nilai limit mobil mulai dari Rp 50,9 juta sampai Rp 53,5 juta, untuk unit termahalnya. Uang jaminan lelang sendiri yang harus disetorkan paling lambat 13 November 2019 adalah Rp 10 juta dan paling tinggi Rp 11 juta.
Lebih lengkap, calon peserta lelang bisa mengunjungi Kantor Direktorat Jenderal Anggaran, Gedung Sutikno Slamet, Jl Dr. Wahidin No 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 11 November 2019 pukul 10.00 - 14.00 WIB untuk melihat unit.
Untuk ikut kegiatan lelang tersebut, calon peserta wajib mendaftarkan diri pada http://lelang.co.id/ dengan mengunggah KTP dan NPWP yang masih berlaku. Adapun cara penawaran dilakukan secara tertulis melalui internet (closed bidding) yang bisa diakses pada alamat domain yang sama.
Uang jaminan akan dikembalikan jika peserta lelang tidak memenangi pilihannya secara otomatis 100 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.