Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segini Biaya Resmi Uji Emisi Sepeda Motor di DKI Jakarta

Kompas.com - 24/02/2022, 13:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan wajib uji emisi gas buang kendaraan bermotor baru roda dua maupun roda empat. Aturan tersebut tercantum dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.

Sejalan dengan hal ini, Pemprov DKI Jakarta bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta Polda Metro Jaya, bakal menggelar kegiatan penataan atau kepatuhan hukum uji emisi kendaraan bermotor di 24 ruas jalan tahun ini.

Aktivitas yang tergolong razia ini, akan dilakukan di sejumlah ruas jalan. Namun untuk lokasinya bersifat rahasia agar berjalan secara maksimal.

Baca juga: Razia Uji Emisi Digelar di 24 Ruas Jalan Jakarta, Tidak Ada Tilang

“Kami sengaja tak umumkan jalan mana saja, nanti pengendara malah menghindari ruas jalan itu,” ucap Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tiyana, Rabu (23/2/2022).

Oleh sebab itu, para pemilik kendaraan bermotor terutama yang usia kendaraannya lebih dari tiga tahun wajib melakukan uji emisi.

Lantas berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk uji emisi sepeda motor?

Teknisi Brolin Gultom sedang menguji emisi kendaraan bermotor di Lapangan Parkir IRTI Monas, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (3/11/2021).KOMPAS.COM/ IRA GITA Teknisi Brolin Gultom sedang menguji emisi kendaraan bermotor di Lapangan Parkir IRTI Monas, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (3/11/2021).

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, tarif uji emisi sepeda motor berbeda-beda sesuai dengan perhitungan masing-masing bengkel. Namun untuk yang disediakan langsung oleh pemerintah, ialah bebas biaya alias gratis.

“Saat ini, biaya untuk uji emisi sepeda motor antara Rp 50.000 sampai Rp 60.000. Namun bisa jadi satu kesatuan dengan biaya servis rutin,” ucap Yogi kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Selain Dinas Lingkungan Hidup, bengkel-bengkel resmi yang terafiliasi dengan Agen Pemegang Merek (APM) juga telah membuka layanan uji emisi. Salah satunya bengkel resmi milik Astra Motor.

Baca juga: Catat, Tilang Elektronik di Blitar Berlaku April 2022

“Saat ini di bengkel Astra Motor Center Jakarta harga untuk layanan uji emisi adalah Rp 24.000. Itu di luar layanan servis,” ucap Rendra Kusumah, Kepala Bengkel Astra Motor Center Jakarta.

Rendra melanjutkan, bengkel Astra Motor Center Jakarta dapat melayani servis sekaligus uji emisi, ataupun hanya uji emisi saja.

“Untuk pelayanan uji emisi dari Senin-Sabtu mulai pukul 08.00-15.00 WIB,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com