Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tuntutan Sopir Truk Soal Aturan ODOL

Kompas.com - 23/02/2022, 13:21 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pada Selasa (22/2/2022) terjadi aksi demonstrasi yang dilakukan sopir truk di berbagai daerah. Kegiatan ini merupakan aksi penolakan terkait adanya kebijakan pembatasan truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Sopir truk merasa dirugikan jika aturan Zero ODOL ini segera berlaku di 2023. Pada aksi demonstarasi ini bukan berarti tanpa tujuan, tetapi ada beberapa tuntutan yang diharapkan sopir bisa terwujud lewat audiensi ke aparat pemerintah.

Berdasarkan data yang redaksi terima dari berbagai sumber, ada beberapa tuntutan dari sopir truk pada aksi demonstrasi truk ODOL yang dilakukan kemarin.

Misalnya seperti melakukan revisi pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Rendahnya Tarif Angkutan Barang Jadi Biang Keladi Truk ODOL

Sebuah truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Independen (API) Jateng melaju di Jalan Siliwangi Semarang saat mengikuti aksi pawai demo tolak aturan ODOL menuju Kantor Dinas Perhubungan Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022). Dalam aksi tersebut mereka menolak kebijakan pemerintah terkait pembatasan dan pelarangan truk over dimension loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan yang dinilai akan merugikan mereka, serta menuntut adanya revisi UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan.ANTARA FOTO/AJI STYAWAN Sebuah truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Independen (API) Jateng melaju di Jalan Siliwangi Semarang saat mengikuti aksi pawai demo tolak aturan ODOL menuju Kantor Dinas Perhubungan Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022). Dalam aksi tersebut mereka menolak kebijakan pemerintah terkait pembatasan dan pelarangan truk over dimension loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan yang dinilai akan merugikan mereka, serta menuntut adanya revisi UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan.

Selain itu, mereka juga ajukan tuntutan mengenai dimensi bak pada berbagai model truk, mulai dari engkel, engkel box, tronton, dan tronton box. Mengingat untuk dimensi yang tidak ODOL, ukurannya terlalu kecil.

Para sopir mengeluhkan persaingan harga yang ada di lapangan. Para pemilik barang kadang mencari truk dengan biaya semurah mungkin dan bisa mengangkut barang sebanyak-banyaknya.

Kemudian, tuntutan lain adalah mengenai standar upah angkut barang. Saat ini, upah angkut kendaraan barang di Indonesia masih jauh dari layak, belum lagi di jalan raya para pengemudi kerap bertemu petugas yang meminta pungutan liar atau preman.

Baca juga: Resmi, Ini Daftar Mobil yang Menerima Insentif PPnBM 2022

Gemilang Tarigan, Ketua Umum Asosisasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengatakan, para pengusaha truk juga bersaing dengan memberikan harga paling murah dengan muatan paling besar. Jadi soal aturan dimensi maupun keselamatan, sudah tidak menjadi pertimbangan para pengusaha truk.

“Jadi yang penting murah, itu kan menguntungkan bagi pengguna jasa (pemilik barang). Tapi kalau sudah timbul masalah di perjalanan, tidak ada yang bertanggung jawab dengan barang yang dia bawa dengan ongkos semurah itu,” ucap Gemilang kepada Kompas.com belum lama ini.

Rombongan truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Independen (API) Jateng  melaju di Jalan Perintis Kemerdekaan Semarang saat aksi pawai demo tolak aturan ODOL menuju Kantor Dinas Perhubungan Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022). Dalam aksi tersebut mereka menolak kebijakan pemerintah terkait pembatasan dan pelarangan truk over dimension loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan yang dinilai akan merugikan mereka, serta menuntut adanya revisi UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan.ANTARA FOTO/AJI STYAWAN Rombongan truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Independen (API) Jateng melaju di Jalan Perintis Kemerdekaan Semarang saat aksi pawai demo tolak aturan ODOL menuju Kantor Dinas Perhubungan Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022). Dalam aksi tersebut mereka menolak kebijakan pemerintah terkait pembatasan dan pelarangan truk over dimension loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan yang dinilai akan merugikan mereka, serta menuntut adanya revisi UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan.

Tuntutan lain yang diajukan para sopir adalah mengenai kemudahan uji emisi dan KIR yang dilakukan secara berkelanjutan. Terakhir, mereka mengharapkan adanya perlindungan kepada pengemudi dalam perjalanan.

Pengemudi truk saat di jalan raya bisa dibilang menjadi target empuk aksi kriminal. Mulai aksi bajing loncat, premanisme, sampai pencurian barang pribadi pengemudi saat sedang beristirahat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau